WhatsApp
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Mengapa Hukum Sulit Memberikan Definisi Absolut tentang Merek Terkenal

27 - May - 2026
Mengapa Hukum Sulit Memberikan Definisi Absolut tentang Merek Terkenal

 

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.

Konsep “merek terkenal” merupakan salah satu konsep paling penting dalam rezim hukum merek, namun sekaligus menjadi salah satu konsep yang paling sulit dirumuskan secara absolut. Hampir seluruh sistem hukum merek di berbagai negara mengenalnya sebagai dasar perlindungan hukum yang lebih luas terhadap suatu merek yang telah memiliki reputasi kuat. Akan tetapi, menariknya, sangat sedikit peraturan perundang-undangan yang benar-benar mampu memberikan definisi rigid mengenai apa yang dimaksud dengan merek terkenal. Sebagian besar regulasi justru hanya memberikan indikator-indikator umum yang bersifat lentur dan kontekstual.

Parameter yang lazim digunakan biasanya meliputi tingkat pengenalan publik, intensitas promosi, nilai investasi, reputasi komersial, hingga pendaftaran merek di berbagai negara. Namun indikator-indikator tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru yang tidak sederhana. Berapa jumlah negara yang dapat dianggap cukup untuk memenuhi kategori “berbagai negara”? Apakah lima negara telah memadai, ataukah harus puluhan negara? Demikian pula dengan ukuran tingkat pengenalan publik yang digunakan sebagai indikator reputasi suatu merek. Apakah suatu merek harus memiliki pengenalan yang bersifat massal pada seluruh lapisan masyarakat, atau cukup memiliki reputasi yang sangat kuat dalam sektor publik tertentu yang relevan dengan barang maupun jasanya?

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa konsep “terkenal” pada hakikatnya bukanlah konsep yang bersifat absolut, melainkan konsep yang sangat bergantung pada konteks sosial, ekonomi, dan karakter pasar yang melingkupinya. Sebagai ilustrasi, McDonald’s memiliki tingkat pengenalan publik yang sangat luas hingga menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Anak-anak, pekerja kantoran, pengemudi transportasi online, hingga masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota sekalipun kemungkinan besar mengenal merek tersebut. Situasinya tentu berbeda apabila dibandingkan dengan Richard Mille. Merek tersebut memiliki reputasi yang sangat kuat di dunia horologi, kolektor jam mewah, dan kalangan high-net-worth individual, tetapi belum tentu dikenal secara luas oleh masyarakat umum.

Di sinilah muncul pertanyaan yang menarik secara yuridis maupun filosofis: apakah Richard Mille dapat dikategorikan sebagai merek terkenal? Apabila ukuran terkenal diartikan harus dikenal oleh seluruh masyarakat secara massal, maka hampir seluruh merek luxury berpotensi gagal memenuhi kriteria tersebut. Sebaliknya, apabila ukuran terkenal dibuat terlalu longgar, maka hampir setiap merek dapat mengklaim dirinya sebagai merek terkenal hanya karena memiliki komunitas tertentu yang loyal. Oleh sebab itu, hukum kemudian memilih pendekatan yang lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya terikat pada ukuran matematis yang kaku.

Pilihan pendekatan tersebut sering dipandang mengurangi kepastian hukum karena membuka ruang interpretasi yang cukup luas. Namun justru di situlah letak kompleksitas perlindungan merek terkenal. Dalam praktiknya, reputasi merek juga terbentuk melalui asosiasi yang berkembang dalam persepsi konsumen, pengaruh budaya, serta identitas komersial yang hidup di tengah masyarakat. Seluruh unsur tersebut sulit dipadatkan ke dalam formula angka yang sepenuhnya rigid.

Dalam teori hukum, kondisi demikian dikenal sebagai open-textured legal concept, yaitu konsep hukum yang memang dibiarkan terbuka karena realitas sosial tidak selalu dapat dikunci melalui definisi yang sepenuhnya pasti. Konsep seperti ini sebenarnya tidak hanya ditemukan dalam hukum merek, tetapi juga dalam banyak cabang hukum lain yang bersentuhan langsung dengan dinamika masyarakat. Hukum pada titik tertentu harus memberikan ruang interpretasi agar tetap mampu menjawab perubahan zaman dan perkembangan praktik ekonomi yang terus bergerak.

Konsep merek terkenal sendiri sesungguhnya telah dikenal dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain melalui World Intellectual Property Organization (WIPO), Paris Convention, serta rezim TRIPS Agreement di bawah World Trade Organization (WTO). Menariknya, instrumen-instrumen internasional tersebut pun tidak memberikan definisi matematis yang benar-benar rigid mengenai ukuran “terkenal”. Penilaiannya tetap diserahkan pada fakta konkret dan kondisi kontekstual yang berkembang dalam masing-masing yurisdiksi.

Karena itulah penyelesaian sengketa merek terkenal pada praktiknya tidak hanya bertumpu pada pembacaan literal terhadap teks undang-undang. Penilaian hukum biasanya juga mempertimbangkan realitas pasar, perilaku konsumen, kekuatan asosiasi publik, reputasi komersial, intensitas eksposur, serta bagaimana suatu merek membangun identitas dan pengenalannya dalam kelompok masyarakat yang relevan. Dengan demikian, perlindungan merek terkenal sesungguhnya merupakan titik temu antara norma hukum dan realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Dari perspektif filsafat hukum, situasi tersebut memperlihatkan adanya hubungan tarik-menarik antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Kepastian hukum menghendaki ukuran yang jelas, stabil, dan mudah diterapkan secara seragam. Sebaliknya, keadilan sering kali membutuhkan ruang interpretasi agar hukum mampu menyesuaikan diri dengan fakta konkret yang tidak selalu identik antara satu kasus dengan kasus lainnya. Semakin besar penekanan terhadap rigiditas aturan, semakin tinggi pula risiko hukum kehilangan sensitivitas terhadap realitas yang berkembang. Namun apabila ruang interpretasi dibuka terlalu luas, maka potensi ketidakpastian hukum juga akan meningkat.

Itulah sebabnya perkara mengenai merek terkenal sering menjadi wilayah di mana rasa keadilan memperoleh peranan yang sangat dominan. Sebab apabila hukum hanya bertumpu pada pendekatan administratif formal semata, maka terdapat kemungkinan suatu merek yang secara nyata memiliki reputasi sangat kuat justru gagal memperoleh perlindungan hukum hanya karena tidak memenuhi indikator tertentu secara tekstual.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa esensi merek terkenal tidak semata-mata terletak pada jumlah orang yang mengenalnya, melainkan pada seberapa kuat suatu tanda membangun identitas, reputasi, dan asosiasi tertentu dalam kesadaran publik yang relevan. Dengan demikian, kekuatan suatu merek lebih bertumpu pada daya asosiasi dan tingkat pengenalan yang hidup dalam persepsi masyarakat. Karena persepsi manusia tidak pernah benar-benar statis maupun seragam, maka definisi mengenai merek terkenal kemungkinan memang tidak akan pernah dapat dirumuskan secara sepenuhnya absolut. Di situlah hukum harus menerima kenyataan bahwa tidak seluruh aspek kehidupan dapat diukur semata-mata melalui angka dan parameter administratif, melainkan juga melalui pertimbangan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

IndoTrademark IP Law & Brand Strategy

dibaca: 132 kali

TAG :

pendaftaran merekmendaftarkan merekcek merekdaftar merekpengacara merekbranding strategy
 

Related News & Articles

Others News & Articles

1 2 3 4 5 »
 

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

80 Tahun Sengketa Hak Cipta Lagu "Happy Birthday to You" Berakhir

Los Angeles - Lagu “Happy Birthday to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun, ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang...

Sengketa Merek, Perusahaan Kereta Dorong Bayi Jerman Gugat Cybex Lokal

Produsen kereta dorong bayi asal Jerman, Cybex gmbH kaget pendaftaran merek di Indonesia tidak disetujui Kementerian Hukum dan HAM karena sudah ada stroller dengan merek yang mirip dengan merek Cybex. Atas hal itu, langkah hukum pun diambil.   Kasus bermula saat Cybex gmbH mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Selain di...

Sengketa Merek, Mobil BMW Kalah Lawan Baju BMW dari Penjaringan

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) perusahaan mobil asal Jerman, BMW. Alhasil, Henrywo Yuwijono kini bernapas lega memproduksi merek baju BMW alias Body Man Wear.   Kasus bermula saat perusahaan Beyerische Motoreen Werke (BMW) Aktiengesellschafft menggugat warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Henrywo. Perusahaan yang bermarkas di Munich, Jerman...

Lois Spanyol gagal batalkan merek lokal

Jakarta. Pemegang lisensi merek dagang Lois di Indonesia PT Intigarmindo Persada gagal membatalkan merek Newlois dan Redlois milik pengusaha lokal Agus salim setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya, Selasa (31/5).   "Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam amar putusannya. Dalam...

Led Zeppelin Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Stairway to Heaven

Grup music legendaris Led Zeppelin memenangi kasus gugatan hak cipta yang dilayangkan terhadap anggota grup band rock asal Inggris itu, setelah juri menolak klaim bahwa petikan gitar pembuka Stairway to Heaven diambil dari band asal AS, Spirit.   Keputusan juri, yang menemukan perbedaan substansial antara Stairway to Heaven dan lagu instrumental Spirit Taurus, diambil setelah...

Dituduh Jiplak "Stairway to Heaven", Led Zeppelin Jalani Sidang di AS

LOS ANGELES, Dua personel grup musik legendaris Led Zeppelin, Jimmy Page dan Robert Plant, akan menghadiri sidang yang digelar pada Selasa (13/6/2016), terkait kasus tudingan "pencurian" lagu ternama, "Stairway to Heaven", yang dilontarkan sebuah grup musik asal AS.   Spirit, grup musik psychedelic asal Los Angeles yang eksis pada masa yang sama dengan Led...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis