Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Lois Spanyol gagal batalkan merek lokal

15 - October - 2016
Jakarta. Pemegang lisensi merek dagang Lois di Indonesia PT Intigarmindo Persada gagal membatalkan merek Newlois dan Redlois milik pengusaha lokal Agus salim setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya, Selasa (31/5).
 
"Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam amar putusannya. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Intigarmindo tak dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan.
 
Hakim menilai, merek Newlois dan Redlois yang diperkarakan itu berbeda dengan merek milik Lois milik perusahaan Spanyol, Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A. Pasalnya, baik dari bentuk huruf, tata letak merek dan logo masing-masing merek tersebut berbeda.
 
Sehingga majelis menilai, merek Newlois dan Redlois milik Agus salim itu tidak mengandung niat untuk menyesatkan konsumen dan tidak merugikan pemiliki merek Lois. "Karena konsumen dapat membedakan sendiri merek tersebut," tambah Didiek.
 
Majelis juga tak mengakui bahwa merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A sebagai merek terkenal meski telah didaftarkan di berbagai negara. Pasalnya, dalam bukti yang diajukan di pengadilan Intigarmindo menyerahkan bukti yang masih dalam bahasa asing dan tak dilegalisasi oleh kedutaan perusahaan setempat.
 
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Agus Salim, Febdrik mengatakan menghormati apa yang disampaikan majelis. "Putusan itu memang sudah seharusnya karena sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujar dia kepada KONTAN saat ditemui seusai persidangan.
 
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Intigarmindo Harris Proyono Nainggolan mengaku kecewa atas putusan itu lantaran sama sekali tidak mempertimbangannya keterangan saksi ahli dari pihaknya. Padahal, merek Newlois dan Redlois yang beredar di Tanah Abang memiliki kesamaan bentuk tulisan dan pengucapan.
 
Dia mengklaim bahwa putusan hakim tersebut telah keliru. Pasalnya, sudah banyak yurisprudensi yang membuktikan beberapa kesamaan bunyi dan pengucapan yang dianggap plagiat. Dengan begitu, pihaknya akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
 
Sekadar tahu saja, gugatan ini bermula ketika ditemukannya produk celana dengan merek Newlois dan Redlois di Toko Gerimis, daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Toko itu merupakan milik wirausaha Agus Salim. Dimana kedua merek milik Agus itu telah terdaftar sejak 28 Juli 2005 dengan nomor pendaftaran IDM000043020 dan IDM000043021. Dalam persidangan ini, PT Intigarmindo Persada menyertakan Dirjen KI sebagai turut tergugat.
 
Penggugat menilai pendafaran merek Newlois dan Redlois didaftarkan dengan iktikad tidak baik yaitu membonceng, meniru atau menjiplak merek Lois.Apalagi merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A diajukan lebih dahulu yaitu pada Mei 2003. Sedangkan merek milik Agus baru diajukan pada 2005. Sekadar taju saja Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A merupakan produsen pakaian asal Spanyol dimana, salah satu produk andalannya adalah pakaian berbahan jeans, Lois Jeans.
 
Sumber: kontan.co.id
dibaca: 18459 kali

TAG :

lois
 

Berita & Artikel Terkait

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 7 8 »
 

Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud: Memahami Nilai Tangible dan Intangible

Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik hukum Kekayaan Intelektual, salah satu kesalahpahaman yang paling sering ditemukan adalah pandangan bahwa penguasaan terhadap suatu benda fisik identik dengan penguasaan terhadap seluruh hak yang melekat pada benda tersebut. Misalnya, pembelian sebuah lukisan acap kali dipahami sebagai dasar untuk melakukan reproduksi atas...

Hak Cipta, Pencipta, dan Kepemilikan Program Komputer dalam Perspektif Hukum Indonesia

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Salah satu persoalan mendasar yang kerap menimbulkan sengketa dalam praktik hukum hak cipta adalah ketidakjelasan pemahaman mengenai hubungan antara pihak yang membiayai penciptaan suatu karya, pihak yang menciptakan karya tersebut, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat ekonomi darinya. Dalam praktik bisnis, ketiga konsep tersebut sering...

Ketika Bentuk Menjadi Identitas: Memahami Merek 3D dan Desain Industri dalam Strategi Branding

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Perkembangan hukum kekayaan intelektual menunjukkan bahwa identitas suatu merek tidak lagi terbatas pada nama, tulisan, atau logo dua dimensi semata. Dalam praktik perdagangan, bentuk produk dan kemasan tertentu sering kali justru memiliki daya pengenal yang bisa lebih kuat dibanding nama mereknya sendiri. Konsumen dalam banyak keadaan...

Mengapa Hukum Sulit Memberikan Definisi Absolut tentang Merek Terkenal

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Konsep “merek terkenal” merupakan salah satu konsep paling penting dalam rezim hukum merek, namun sekaligus menjadi salah satu konsep yang paling sulit dirumuskan secara absolut. Hampir seluruh sistem hukum merek di berbagai negara mengenalnya sebagai dasar perlindungan hukum yang lebih luas terhadap suatu merek yang telah...

Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual dalam Perusahaan: Merek, Paten, Desain, Hak Cipta

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Banyak perusahaan masih memandang aset fisik seperti bangunan, mesin, stok barang, dan laporan keuangan sebagai ukuran utama kekuatan bisnis. Padahal, dalam perkembangan ekonomi saat ini, nilai perusahaan justru semakin ditentukan oleh kekayaan intelektual (intellectual property). Pada banyak perusahaan global, aset paling bernilai tidak lagi...

Ketika Persepsi Pasar Berubah dan Tumbangnya Raksasa Brand Dunia

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit merek besar dunia yang pada masanya pernah dianggap terlalu kuat untuk dikalahkan. Nama-nama tersebut bukan hanya mendominasi pasar, tetapi juga membentuk budaya konsumsi, simbol status sosial, hingga identitas generasi tertentu. Namun sejarah bisnis memperlihatkan bahwa kekuatan brand sebesar apa pun tetap dapat mengalami...

Merek Sebagai Sebuah Komposisi: Harmoni Bunyi, Warna, Bentuk, dan Resonansi Sosial dalam Arsitektur

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Jika dibedah lebih dalam, merek tidak sekadar nama dagang atau simbol visual yang berfungsi membedakan suatu produk dari produk lainnya. Dalam dimensi yang jauh lebih kompleks, proses pembentukan merek sesungguhnya memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan proses lahirnya sebuah karya musik. Sebagaimana sebuah lagu tersusun melalui harmoni nada,...

Merek Viral Bukan Kebetulan: Strategi Entry Branding dalam Menciptakan Ledakan Pasar

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa sebuah merek menjadi viral semata-mata karena keberuntungan, momentum media sosial, atau tren sesaat. Padahal dalam praktik branding kontemporer, viralitas sering kali merupakan hasil dari strategi persepsi yang dirancang secara sadar sejak awal. Sebagian merek bahkan memang dibentuk untuk menjadi bahan...

Merek Sebagai Agama Modern: Ketika Brand Berubah Menjadi Sistem Kepercayaan Sosial

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Di dalam teori bisnis klasik, merek umumnya dipahami sebagai identitas komersial yang berfungsi membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Namun dalam praktik branding kontemporer, sebagian merek besar dunia telah berkembang jauh melampaui fungsi identifikasi produk semata. Pada level tertentu, merek tidak...

Strategi Nama Merek yang Sengaja Dibuat “Salah” tetapi Justru Kuat

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik branding kontemporer, terdapat fenomena menarik di mana sebagian perusahaan justru membangun identitas mereknya melalui kata yang secara linguistik dianggap tidak baku, tidak lazim, atau tampak seperti penyimpangan dari ejaan umum yang dikenal masyarakat. Walaupun sering dianggap sebagai bentuk “kesalahan” penulisan,...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis