Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari.
1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran Merek
Salah satu kesalahan paling umum adalah menganggap penelusuran merek hanya sebatas memastikan ada atau tidaknya nama yang sama. Dalam praktik hukum merek, yang dinilai bukan hanya identitas secara persis, tetapi juga kemiripan bunyi, visual, dan konsep. Banyak merek yang secara kasat mata terlihat berbeda tetap ditolak karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Tanpa analisis yang komprehensif, penelusuran merek justru menjadi tidak efektif dan berpotensi menimbulkan rasa aman yang keliru.
2. Tidak Tepat Menentukan Klasifikasi Merek
Kesalahan berikutnya adalah dalam menentukan kelas merek. Setiap merek didaftarkan berdasarkan klasifikasi barang atau jasa tertentu, dan kekeliruan dalam memilih kelas dapat berdampak serius terhadap perlindungan hukum. Merek bisa saja terdaftar, tetapi tidak memberikan perlindungan yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Di sisi lain, pihak lain tetap dapat menggunakan merek yang sama atau serupa di kelas yang berbeda. Oleh karena itu, penentuan kelas seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kondisi usaha saat ini, tetapi juga arah pengembangan bisnis ke depan.
3. Kesalahan Menentukan Nama Merek
Banyak pula pelaku usaha yang memilih nama merek yang terlalu umum atau bersifat deskriptif. Secara pemasaran mungkin terdengar menarik, namun secara hukum justru lemah. Merek yang tidak memiliki daya pembeda atau hanya menjelaskan jenis, kualitas, atau karakteristik produk berpotensi besar untuk ditolak. Dalam sistem hukum merek, yang dilindungi adalah keunikan identitas, bukan sekadar istilah umum yang digunakan oleh banyak pihak.
4. Keterlambatan Mendaftarkan Merek
Selain itu, terdapat kesalahan yang kerap dianggap sepele tetapi berdampak sangat besar, yaitu keterlambatan dalam mendaftarkan merek. Indonesia menganut prinsip first to file, di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan, bukan yang pertama kali menggunakan. Namun demikian, dalam kondisi tertentu tetap terbuka upaya hukum bagi pihak yang telah menggunakan merek lebih dahulu, termasuk melalui mekanisme gugatan pembatalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, mengandalkan sengketa sebagai jalan keluar tentu bukan pilihan yang ideal, karena memerlukan waktu, biaya, dan ketidakpastian hukum.
5. Tidak Menganalisis Secara Komprehensif
Kesalahan lain yang tidak kalah penting adalah menganggap bahwa pendaftaran merek dapat dilakukan tanpa strategi. Banyak yang melihat proses ini hanya sebagai formalitas administratif, padahal tanpa pendekatan yang tepat, risiko penolakan maupun sengketa justru meningkat. Pendaftaran merek seharusnya dipandang sebagai bagian dari strategi hukum dan bisnis yang terintegrasi, bukan sekadar pengurusan dokumen.
Kesimpulan
Kesalahan-kesalahan tersebut umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap sistem hukum merek, penggunaan asumsi tanpa dasar analisis yang memadai, serta tidak melibatkan pendekatan profesional sejak awal. Padahal, satu kesalahan kecil pada tahap awal dapat berdampak panjang terhadap keberlangsungan dan nilai bisnis di masa depan.
Pada akhirnya, pendaftaran merek bukan hanya soal memperoleh sertifikat, tetapi tentang bagaimana memastikan merek tersebut aman secara hukum, memiliki daya pembeda yang kuat, dan mampu berkembang sebagai aset bisnis. Dengan menghindari kesalahan-kesalahan mendasar tersebut, pelaku usaha tidak hanya meningkatkan peluang permohonan diterima, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kokoh bagi pertumbuhan usahanya.
IndoTrademark — IP Law & Brand Strategy