WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

05 - May - 2026

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara.

Sekilas Perkara

Perkara ini berangkat dari sengketa kepemilikan dan penggunaan merek “Denza” antara perusahaan global dan pihak lokal di Indonesia. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut didasarkan pada adanya kesalahan dalam penentuan subjek hukum (error in persona), yang muncul akibat adanya perubahan atau peralihan kepemilikan merek kepada pihak lain sebelum gugatan diproses secara tepat.

Dengan kata lain, perkara ini tidak sepenuhnya diputus berdasarkan siapa yang “lebih berhak” secara substansi, melainkan karena ketidaktepatan pihak yang digugat dalam proses hukum.

Analisis Hukum: Error in Persona dalam Sengketa Merek

Dalam perspektif hukum perdata, error in persona merupakan cacat formil yang dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Ini berarti:

  • Pengadilan tidak masuk ke pokok sengketa
  • Hak substantif para pihak belum tentu diputus benar atau salah
  • Gugatan dapat diajukan kembali dengan perbaikan pihak 

Dalam konteks hukum merek, kondisi ini sering terjadi ketika:

  • Terjadi peralihan hak (assignment) atas merek
  • Perubahan pemilik tidak diikuti pembaruan strategi gugatan
  • Data kepemilikan tidak sinkron dengan kondisi aktual 

Secara akademis, hal ini menunjukkan bahwa perlindungan merek tidak hanya bergantung pada hak eksklusif yang melekat, tetapi juga pada ketepatan strategi litigasi.

Dimensi Teritorial dalam Hukum Merek

Perkara ini juga menegaskan prinsip fundamental dalam hukum merek, Hak merek bersifat teritorial (territorial principle), artinya:

  • Kepemilikan merek di tingkat global tidak otomatis berlaku di Indonesia
  • Setiap negara memiliki sistem pendaftaran dan penegakan hukum sendiri 

Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha

Dari perkara ini, terdapat beberapa pelajaran penting, yaitu:

  1. Pendaftaran saja tidak cukup. Harus diikuti dengan monitoring kepemilikan dan pembaruan data hukum
  2. Peralihan hak harus diantisipasi secara strategis. Jika tidak, dapat memicu kesalahan pihak dalam gugatan
  3. Litigasi HKI memerlukan presisi tinggi. Kesalahan formil dapat menggugurkan seluruh proses tanpa menyentuh substansi hak 

Perkara “Denza” menunjukkan bahwa dalam sengketa merek, kemenangan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memiliki hak, tetapi juga oleh ketepatan dalam menjalankan prosedur hukum.

Dalam praktiknya, pendekatan terhadap merek tidak dapat dilakukan secara administratif semata. Dibutuhkan analisis menyeluruh sejak awal mulai dari pendaftaran, pengelolaan, hingga strategi penegakan hukum agar merek tidak hanya terdaftar, tetapi juga terlindungi secara efektif di setiap yurisdiksi.

IndoTrademark — IP Law & Brand Strategy

dibaca: 36 kali

TAG :

Pendaftaran MerekSengketa MerekBYDDenza
 

Berita & Artikel Terkait

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

80 Tahun Sengketa Hak Cipta Lagu "Happy Birthday to You" Berakhir

Los Angeles - Lagu “Happy Birthday to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun, ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang...

Sengketa Merek, Perusahaan Kereta Dorong Bayi Jerman Gugat Cybex Lokal

Produsen kereta dorong bayi asal Jerman, Cybex gmbH kaget pendaftaran merek di Indonesia tidak disetujui Kementerian Hukum dan HAM karena sudah ada stroller dengan merek yang mirip dengan merek Cybex. Atas hal itu, langkah hukum pun diambil.   Kasus bermula saat Cybex gmbH mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Selain di...

Sengketa Merek, Mobil BMW Kalah Lawan Baju BMW dari Penjaringan

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) perusahaan mobil asal Jerman, BMW. Alhasil, Henrywo Yuwijono kini bernapas lega memproduksi merek baju BMW alias Body Man Wear.   Kasus bermula saat perusahaan Beyerische Motoreen Werke (BMW) Aktiengesellschafft menggugat warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Henrywo. Perusahaan yang bermarkas di Munich, Jerman...

Lois Spanyol gagal batalkan merek lokal

Jakarta. Pemegang lisensi merek dagang Lois di Indonesia PT Intigarmindo Persada gagal membatalkan merek Newlois dan Redlois milik pengusaha lokal Agus salim setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya, Selasa (31/5).   "Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam amar putusannya. Dalam...

Led Zeppelin Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Stairway to Heaven

Grup music legendaris Led Zeppelin memenangi kasus gugatan hak cipta yang dilayangkan terhadap anggota grup band rock asal Inggris itu, setelah juri menolak klaim bahwa petikan gitar pembuka Stairway to Heaven diambil dari band asal AS, Spirit.   Keputusan juri, yang menemukan perbedaan substansial antara Stairway to Heaven dan lagu instrumental Spirit Taurus, diambil setelah...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis