
Wen Ken Drug Co. Pte, perusahaan asal Singapura akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi PT Sinde Budi Sentosa terkait sengketa merek dan hak cipta logo Badak dalam kemasan minuman penyegar Cap Kaki Tiga.
Kuasa hukum Wen Ken Drug Agus Nasrudin mengatakan PK tersebut akan dilakukan kliennya karena terdapat kekeliruan dalam putusan yang dilakukan oleh majelis kasasi. “Kami akan ajukan PK paling lambat pekan ini,” katanya, hari ini.
Menurut dia, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara majelis kasasi terkait sah tidaknya kepemilikan hak cipta. Kalau tidak dilakukan PK, lanjutnya, maka akan terbentuk yurisprudensi yang akan mempengaruhi citra penegakan hukum atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di mata Internasional.
Pada Desember 2010, majelis kasasi yang terdiri dari Abdurrahman, Mieke Komar, dan Rehngena Purba mengabulkan kasasi PT. Sinde terkait hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Dengan adanya putusan tersebut maka kepemilikan merek dan hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug batal demi hukum.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Sinde Budi Sentosa Mansyur Alwini mengatakan siap menghadapi PK yang akan diajukan pihak Wen Ken Drug tersebut. "Silakan saja mereka menempuh upaya hukum, tapi biarkanlah proses hukum berjalan," katanya.
Perkara itu berawal ketika Wen Ken Drug, perusahaan asal Singapura yang salahsatu hasil riset dan pengembangannya adalah jenis minuman larutan penyegar,melayangkan gugatan terhadap Tjioe Budi, terkait dengan sengketa merek denganlukisan badak.
Dalam gugatannya, penggugat menudingtergugat telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan lukisanbadak atas namanya. Sehingga, penggugat menuntut agar pengadilan membatalkanpendaftaran merek No.509205, 509206, 509207, 509208, 509209, 509210,IDM000009804, IDM000020573, IDM000010617, IDM000146051, IDM000050902,IDM000050903, IDM000050904, IDM000050905, IDM000050906, IDM000050907,IDM000050908, IDM000050909, IDM000050910, IDM000057690, IDM000152059,IDM000228631 yang terdaftar atas nama tergugat.
Dalam gugatannya, penggugat mengklaim pihaknya merupakan perusahaan yang salah satu hasil riset dan pengembangannya adalah jenis produk minuman larutan penyegar yang dijual dengan menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisanbadak.
Selain itu, Wen Ken menggugat Sinde Budi untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga. Wen Ken sendiri sudah mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak di Ditjen HKI pada 23 Desember 2003 untuk melindungi barang kelas 5.(Bis)****