WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Sengketa Cap Kaki Tiga ke Mahkamah Agung.

22 - December - 2011

Wen Ken Drug Co. Pte, perusahaan asal Singapura akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi PT Sinde Budi Sentosa terkait sengketa merek dan hak cipta logo Badak dalam kemasan minuman penyegar Cap Kaki Tiga.

Kuasa hukum Wen Ken Drug Agus Nasrudin mengatakan PK tersebut akan dilakukan kliennya karena terdapat kekeliruan dalam putusan yang dilakukan oleh majelis kasasi. “Kami akan ajukan PK paling lambat pekan ini,” katanya, hari ini.

Menurut dia, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara majelis kasasi terkait sah tidaknya kepemilikan hak cipta. Kalau tidak dilakukan PK, lanjutnya, maka akan terbentuk yurisprudensi yang akan mempengaruhi citra penegakan hukum atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di mata Internasional.

Pada Desember 2010, majelis kasasi yang terdiri dari Abdurrahman, Mieke Komar, dan Rehngena Purba mengabulkan kasasi PT. Sinde terkait hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

Dengan adanya putusan tersebut maka kepemilikan merek dan hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug batal demi hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Sinde Budi Sentosa Mansyur Alwini mengatakan siap menghadapi PK yang akan diajukan pihak Wen Ken Drug tersebut. "Silakan saja mereka menempuh upaya hukum, tapi biarkanlah proses hukum berjalan," katanya.

Perkara itu berawal ketika Wen Ken Drug, perusahaan asal Singapura yang salahsatu hasil riset dan pengembangannya adalah jenis minuman larutan penyegar,melayangkan gugatan terhadap Tjioe Budi, terkait dengan sengketa merek denganlukisan badak.

Dalam gugatannya, penggugat menudingtergugat telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan lukisanbadak atas namanya. Sehingga, penggugat menuntut agar pengadilan membatalkanpendaftaran merek No.509205, 509206, 509207, 509208, 509209, 509210,IDM000009804, IDM000020573, IDM000010617, IDM000146051, IDM000050902,IDM000050903, IDM000050904, IDM000050905, IDM000050906, IDM000050907,IDM000050908, IDM000050909, IDM000050910, IDM000057690, IDM000152059,IDM000228631 yang terdaftar atas nama tergugat.

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim pihaknya merupakan perusahaan yang salah satu hasil riset dan pengembangannya adalah jenis produk minuman larutan penyegar yang dijual dengan menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisanbadak.

Selain itu, Wen Ken menggugat Sinde Budi untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga. Wen Ken sendiri sudah mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak di Ditjen HKI pada 23 Desember 2003 untuk melindungi barang kelas 5.(Bis)****

dibaca: 17427 kali

TAG :

cap kaki tigakaki tiga
 

Related News & Articles

Others News & Articles

1 2 3 4 5 6 »
 

HATTEN: Brand Lokal Bali yang Berhasil Membangun Identitas Premium

Di tengah persaingan bisnis yang semakin padat, banyak pelaku usaha mulai menyadari bahwa kekuatan sebuah brand tidak hanya terletak pada kualitas produk, tetapi juga pada nama dan identitas yang dibangun secara konsisten. Nama merek sering kali menjadi titik pertama yang membentuk persepsi konsumen, apakah sebuah produk terasa premium, profesional, mudah diingat, atau justru tenggelam di...

Strategy Pendaftaran Merek: Bukan Sekadar Mendaftarkan Merek, tetapi Membangun Brand

Merek bukan sekadar nama atau logo yang ditempel pada produk maupun jasa. Dalam dunia bisnis modern, merek merupakan identitas sekaligus aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika suatu merek terdaftar, pemiliknya memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan serta melarang pihak lain memakai tanda yang memiliki persamaan pada pokoknya tanpa...

Merek dengan Invented Word vs Common Word: Strategi Penamaan yang Sering Diabaikan

Banyak pelaku usaha mengira bahwa memilih nama merek hanyalah soal kreativitas atau sekadar mencari nama yang terdengar menarik. Padahal dalam praktik branding dan hukum merek, penamaan merupakan salah satu fondasi paling penting dalam membangun identitas bisnis jangka panjang. Nama merek bukan hanya alat pemasaran, tetapi juga aset yang akan...

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis