WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Sengketa Merek, Apa Kata Lau`s Kopitiam Setelah Kalah Lawan KOPITIAM?

14 - May - 2015
Mahkamah Agung (MA) mengandaskan harapan pemilik Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra untuk tetap menggunakan nama 'kopitiam'. MA malah meminta Phiko untuk mengganti nama 'kopitiam' karena merek KOPITIAM sudah dimiliki secara ekslusif oleh Abdul Alex Soelystio. Padahal, kopitiam artinya 'kedai kopi'.
 
Atas putusan itu, kuasa hukum Lau's Kopitiam belum bersedia berkomentar terkait kekalahannya di tingkat Peninjauan kembali (PK). Pihak Lau's memilih berhati-hati berkomentar sambil menunggu salinan putusan resmi dari MA.
 
"Kami belum bersedia berkomentar karena kami masih menunggu salinan resmi dari MA," ujar kuasa hukum Lau's Kopitiam, Panji Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2015).
 
Senada dengan Panji, kuasa hukum Alex yang sudah memenangkan 2 gugatan merek 'kopitiam' juga memilih berhati-hati dalam berkomentar. Menurutnya, sengketa kopitiam merupakan sengketa yang menyangkut khalayak ramai sehingga pihaknya tidak bisa berkomentar sebelum mendapat salinan resmi dari MA.
 
"Saya akan baca pertimbangannya dulu, baru bisa berkomentar. Karena ini masalah publik dan harus hati-hati menyikapinya," ucap kuasa hukum Alex, Susi Tan, saat dihubungi terpisah.
 
Sebelumnya Alex telah memenangkan gugatan dengan Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam dan QQ Kopi Tiam. Majelis hakim pada dua putusan itu menyatakan Alex sebagai pemegang resmi merek KOPITIAM.
 
Gugatan ketiga yang dilakukan oleh Lau's Kopitiam juga berakhir sama. PK yang diketuai Syamsul Ma'arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Putusan itu diketok pada 22 Mei 2014. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi.
 
Polemik muncul karena kopitiam berasal dari bahasa Tiongkok yang berarti 'kedai kopi'. Para pemilik kaget sebab pengadilan mengakui Abdul Alex sebagai pemegang merek 'KOPITIAM', sebagai 'kata', bukan sebagai 'logo'. Padahal berdasarkan hak merek yang dikeluarkan Kemenkum HAM, Abdul Alex memegang hak merek atas logo 'KOPITIAM' dan bukan 'kata' kopitiam sehingga para pemilik kedai kopi lainnya tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek logo KOPITIAM, sepanjang penulisan kopitiam tidak menyerupai persamaan dengan logo KOPITIAM.
 
Lantas, benarkan KOPITIAM memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lau's Kopitiam dan KOK TONG Kopitiam?
 
Sumber: detik.com
dibaca: 15512 kali

TAG :

kopitiam
 

Related News & Articles

Others News & Articles

1 2 3 4 5 6 »
 

HATTEN: Brand Lokal Bali yang Berhasil Membangun Identitas Premium

Di tengah persaingan bisnis yang semakin padat, banyak pelaku usaha mulai menyadari bahwa kekuatan sebuah brand tidak hanya terletak pada kualitas produk, tetapi juga pada nama dan identitas yang dibangun secara konsisten. Nama merek sering kali menjadi titik pertama yang membentuk persepsi konsumen, apakah sebuah produk terasa premium, profesional, mudah diingat, atau justru tenggelam di...

Strategy Pendaftaran Merek: Bukan Sekadar Mendaftarkan Merek, tetapi Membangun Brand

Merek bukan sekadar nama atau logo yang ditempel pada produk maupun jasa. Dalam dunia bisnis modern, merek merupakan identitas sekaligus aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika suatu merek terdaftar, pemiliknya memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan serta melarang pihak lain memakai tanda yang memiliki persamaan pada pokoknya tanpa...

Merek dengan Invented Word vs Common Word: Strategi Penamaan yang Sering Diabaikan

Banyak pelaku usaha mengira bahwa memilih nama merek hanyalah soal kreativitas atau sekadar mencari nama yang terdengar menarik. Padahal dalam praktik branding dan hukum merek, penamaan merupakan salah satu fondasi paling penting dalam membangun identitas bisnis jangka panjang. Nama merek bukan hanya alat pemasaran, tetapi juga aset yang akan...

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis