Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Dekonstruksi Hukum: Antara KOK TONG Kopitiam, Lau`s Kopitiam dan KOPITIAM

10 - May - 2015
Merek, Mahkamah Agung (MA) memenangkan KOPITIAM dan memerintahkan KOK TONG Kopitiam dan Lau's Kopitiam berganti nama. Tapi publik akhirnya bertanya-tanya karena 'kopitiam' adalah kata umum yang berarti 'kedai kopi'.
 
Sejarah Property Right
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (17/4/2015), merek sebagai bagian dari property right sejatinya bukanlah hukum yang berasal dari semangat bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang mengenal asas gotong royong dan berkeadilan sosial, tidak menumbuhkembangkan nilai-nilai property right dalam kehidupan sehari-hari sejak dahulu kala.
 
Berbeda dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, contohnya. Meski aturan itu berasal dari Belanda dan dibawa penjajah, tetapi bangsa Indonesia juga sejak dahulu kala menolak pencurian hidup di lingkungannya. Maka Pasal 363 KUHP itu bisa diterima oleh masyarakat. Larangan itu juga bagian dari ajaran 'molimo' yaitu madat, madon, minum, main, dan maling.
 
Pemegang property right pertama di dunia adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Mereka mematenkan temuan-temuan mereka di Venice, Italia pada tahun 1470. Adapun di Inggris pertama kali property right dengan lahirnya Statute of Monopolies pada tahun 1623. Amerika Serikat baru mempunyai UU Paten tahun 1791. 
 
Dengan banyaknya aturan property right itu, lantas dibuatlah pertemuan internasional muncullah Paris Convention for Protection of Industrial Property yang ditandatangani pada 20 Maret 1883. Konvensi ini lalu direvisi:
a. Direvisi di Brussels pada 14 Desember 1990
b. Direvisi di Washington pada 2 Juni 2011
c. Direvisi di The Hague pada 6 November 1925
d. Direvisi di London pada 2 Juli 1934
e. Direvisi di Losbon pada 31 Oktober 1958
f. Direvisi di Stockholm pada 14 Juli 1967
g. Diamandemen di Paris pada 28 September 1979
 
Atas perkembangan dunia global ini, lalu pemerintah Indonesia merativikasi lewat Keputusan Presiden Nomor 24/1979 yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997. Keppres ini lalu menjadi dasar lahirnya UU Merek. Dalam Pasal 5 huruf c UU Merek memberikan contoh berupa 'tengkorak di atas dua tulang yang bersilang' secara umum diketahui sebagai tanda bahaya sehingga tidak dapat digunakan sebagai merek.
 
Dalam UU Merek juga dikenal dengan istilah 'domain public' atau 'milik umum' yang bisa dimaknai sebagai 'tanda-tanda yang karena telah dikenal dan dikapai secara luas serta bebas di kalangan masyarakat tidak lagi cukup untuk dipakai sebagai pengenal bagi keperluan pribadi dari orang tertentu'.
 
Kopitiam
 
Kopi tiam atau bisa ditulis kopitiam adalah sebuah bahasa percampuran melayu dan bahasa etnis Tionghoa dan menjadi bagian dari bahasa yang hidup di Indonesia. 'Kopi tiam' ditulis dengan beragam varian, dari mulai 'kopi tiam', 'kopitiam' atau langsung merujuk dengan menggunakan huruf Tiongkok. Kopi berarti kopi dan tiam berarti kedai, sehingga kopi tiam/kopitiam berarti kedai kopi.
 
Di Singapura, bisnis kopitiam/kedai kopi diprakarasi oleh imigran Tionghoa etnis Hainanese yang pada mulanya adalah pekerja kasar. Dikarenakan adanya keinginan meningkatkan taraf hidupnya, maka mereka membuka kopitiam/kedai kopi, roti, makanan--sesuai dengan keahliannya dalam memasak.
 
Mereka mulai membuka kopitiam/kedai kopi pada awal abag ke-19 di dekar perkebunan dengan konsumen utama dari pekerja imigran Tiongkok, India dan Malaysia. Selain menjual kopi, kedai itu juga menjual makanan ringan, snack hingga makanan berat. Para pemilik kedai kopi itu hanya bermodal rumah-rumahan dari kayu dengan meja, kursi sebagai tempat makannya.
 
Memasuki abad ke-20, kedai kopi ala kopitiam ini lalu mulai 'naik kelas' dengan didirikannya Killiney Road pada 1919 oleh seorang imigran Hainan.
 
"Terletak di sepanjang jalan yang sibuk di Killiney Road, toko tersebut didirikan pada akhir 1919. Pada saat itu, walaupun berupa toko kuno dan sederhana, roto panggang dan minuman hangatnya sangat populer di antara banyak orang. Meskipun itu hanya kopitiam (kedai kopi) Hainan biasa, mereka menyajikan kopi dan teh seduh dengan kualitas yang baik, belum lagi roti bakar tradisional," demikian tulis Killiney Kopitiam dalam websitenya. 
 
Tidak hanya di Singapura dan Malaysia, di Indonesia, kopitiam juga masuk ke daerah Sumatera dan Kalimantan bagian utara. Hampir di tiap sudut kota berdiri kedai kopi (kopitiam). Namun di era Orde Baru yang tabu menonjolkan identitas Tiongkok, memaksa penggunaan istilah 'kopi tiam' disamarkan. Seiring tumbangnya Soeharto, muncullah Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang membatalkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina tentang pembatasan penyelenggaraan adat kegiatan Tionghoa. Setelah larangan ini dicabut, perlahan, identitas Tionghoa mulai tampil di area publik.
 
KOPITIAM
Abdul Alex Soelystio mendaftarkan merek KOPITIAM pada 18 Oktober 1996. Ia mengantongi nomor merek dari Kemenkum HAM dengan nomor IDM00030899. Merek KOPITIAM bercirikan penggunaan huruf besar dengan warna orange. Lantas Abdul Alex memperpanjang hak merek itu pada 14 Maret 2005.
 
KOK TONG Kopitiam
 
Paimin Halim mendaftarkan kedai kopinya pada 4 Desember 2006 dengan nama merek KOK TONG Kopitiam. Kafe milik Paimin menonjolkan merek KOK TONG, dan kata 'kopitiam' merupakan identitas bahwa kafe itu adalah kedai kopi.
 
Lau's Kopitiam
 
Phiko Leo Putra mendaftarkan kedai kopi Lau's Kopitiam pada 16 September 2013. Sama dengan KOK TONG Kopitiam, kafe milik Phiko menonjolkan merek Lau's, dan kata 'kopitiam' merupakan identitas bahwa kafe itu adalah kedai kopi.
 
Penerapan Hukum oleh MA
MA menyatakan KOPITIAM sebagai pemenang saat melawan KOK TONG Kopitiam dan Lau's Kopitiam. Saat mengadili KOPITIAM Vs KOK TONG Kopitiam pada 2013, hakim agung Nurul Elmiyah menyatakan dissenting opinion.
 
"Seharusnya merek generik 'KOPITIAM' tidak dapat didaftar berdasarkan Pasal 5 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek," ujar Nurul.
 
Demikian juga dengan hakim agung Syamsul Maarif. Ia menyatakan KOPITIAM tidak berhak memiliki hak ekslusif atas kata KOPITIAM.
 
"KOPITIAM adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai yang menjual kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya sehingga dalam perkara a quo dominan dalam menentukan ada tidak adanya persamaan pada pokoknya pada merek 'Kok Tong Kopitiam' milik pemohon PK adalah bukan pada kata 'KOPITIAM' tetapi pada kata 'KOK TONG'. Oleh karena itu merek 'Kok Tong Kopitiam,' tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek 'KOPITIAM'," kata Syamsul.
 
Apa daya, Nurul Elmiah dan Syamsul Maarif kalah suara dengan 3 hakim agung lainnya sehingga KOPITIAM menang dan memerintahkan KOK TONG berganti nama
 
Begitu juga saat KOPITIAM saat digugat oleh Lau's Kopitiam. MA kembali memenangkan KOPITIAM. Anehnya, Syamsul Maarif pada vonis Lau's Kopitiam berbalik arah mendukung KOPITIAM. Tanpa menjelaskan dalam putusan itu, mengapa Syamsul berubah pandangan.
 
"Pencari keadilan harus diberikan pertimbangan yang jelas dan rasional kenapa berubah," kata ahli hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono.
 
Lalu, benarkah Lau's Kopitiam dan KOK TONG Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM? Berikut gambar kedua merek tersebut.
 
Sumber: detik.com
dibaca: 17422 kali

TAG :

kopitiam
 

Berita & Artikel Terkait

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 7 8 »
 

Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud: Memahami Nilai Tangible dan Intangible

Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik hukum Kekayaan Intelektual, salah satu kesalahpahaman yang paling sering ditemukan adalah pandangan bahwa penguasaan terhadap suatu benda fisik identik dengan penguasaan terhadap seluruh hak yang melekat pada benda tersebut. Misalnya, pembelian sebuah lukisan acap kali dipahami sebagai dasar untuk melakukan reproduksi atas...

Hak Cipta, Pencipta, dan Kepemilikan Program Komputer dalam Perspektif Hukum Indonesia

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Salah satu persoalan mendasar yang kerap menimbulkan sengketa dalam praktik hukum hak cipta adalah ketidakjelasan pemahaman mengenai hubungan antara pihak yang membiayai penciptaan suatu karya, pihak yang menciptakan karya tersebut, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat ekonomi darinya. Dalam praktik bisnis, ketiga konsep tersebut sering...

Ketika Bentuk Menjadi Identitas: Memahami Merek 3D dan Desain Industri dalam Strategi Branding

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Perkembangan hukum kekayaan intelektual menunjukkan bahwa identitas suatu merek tidak lagi terbatas pada nama, tulisan, atau logo dua dimensi semata. Dalam praktik perdagangan, bentuk produk dan kemasan tertentu sering kali justru memiliki daya pengenal yang bisa lebih kuat dibanding nama mereknya sendiri. Konsumen dalam banyak keadaan...

Mengapa Hukum Sulit Memberikan Definisi Absolut tentang Merek Terkenal

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Konsep “merek terkenal” merupakan salah satu konsep paling penting dalam rezim hukum merek, namun sekaligus menjadi salah satu konsep yang paling sulit dirumuskan secara absolut. Hampir seluruh sistem hukum merek di berbagai negara mengenalnya sebagai dasar perlindungan hukum yang lebih luas terhadap suatu merek yang telah...

Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual dalam Perusahaan: Merek, Paten, Desain, Hak Cipta

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Banyak perusahaan masih memandang aset fisik seperti bangunan, mesin, stok barang, dan laporan keuangan sebagai ukuran utama kekuatan bisnis. Padahal, dalam perkembangan ekonomi saat ini, nilai perusahaan justru semakin ditentukan oleh kekayaan intelektual (intellectual property). Pada banyak perusahaan global, aset paling bernilai tidak lagi...

Ketika Persepsi Pasar Berubah dan Tumbangnya Raksasa Brand Dunia

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit merek besar dunia yang pada masanya pernah dianggap terlalu kuat untuk dikalahkan. Nama-nama tersebut bukan hanya mendominasi pasar, tetapi juga membentuk budaya konsumsi, simbol status sosial, hingga identitas generasi tertentu. Namun sejarah bisnis memperlihatkan bahwa kekuatan brand sebesar apa pun tetap dapat mengalami...

Merek Sebagai Sebuah Komposisi: Harmoni Bunyi, Warna, Bentuk, dan Resonansi Sosial dalam Arsitektur

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Jika dibedah lebih dalam, merek tidak sekadar nama dagang atau simbol visual yang berfungsi membedakan suatu produk dari produk lainnya. Dalam dimensi yang jauh lebih kompleks, proses pembentukan merek sesungguhnya memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan proses lahirnya sebuah karya musik. Sebagaimana sebuah lagu tersusun melalui harmoni nada,...

Merek Viral Bukan Kebetulan: Strategi Entry Branding dalam Menciptakan Ledakan Pasar

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa sebuah merek menjadi viral semata-mata karena keberuntungan, momentum media sosial, atau tren sesaat. Padahal dalam praktik branding kontemporer, viralitas sering kali merupakan hasil dari strategi persepsi yang dirancang secara sadar sejak awal. Sebagian merek bahkan memang dibentuk untuk menjadi bahan...

Merek Sebagai Agama Modern: Ketika Brand Berubah Menjadi Sistem Kepercayaan Sosial

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Di dalam teori bisnis klasik, merek umumnya dipahami sebagai identitas komersial yang berfungsi membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Namun dalam praktik branding kontemporer, sebagian merek besar dunia telah berkembang jauh melampaui fungsi identifikasi produk semata. Pada level tertentu, merek tidak...

Strategi Nama Merek yang Sengaja Dibuat “Salah” tetapi Justru Kuat

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik branding kontemporer, terdapat fenomena menarik di mana sebagian perusahaan justru membangun identitas mereknya melalui kata yang secara linguistik dianggap tidak baku, tidak lazim, atau tampak seperti penyimpangan dari ejaan umum yang dikenal masyarakat. Walaupun sering dianggap sebagai bentuk “kesalahan” penulisan,...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis