News & Articles

News & Articles

Collection of the latest news and articles related to IPR, trademarks, patents, and business development.

 
 

Find News & Articles

Dekonstruksi Hukum: Antara KOK TONG Kopitiam, Lau`s Kopitiam dan KOPITIAM

10 - May - 2015
Merek, Mahkamah Agung (MA) memenangkan KOPITIAM dan memerintahkan KOK TONG Kopitiam dan Lau's Kopitiam berganti nama. Tapi publik akhirnya bertanya-tanya karena 'kopitiam' adalah kata umum yang berarti 'kedai kopi'.
 
Sejarah Property Right
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (17/4/2015), merek sebagai bagian dari property right sejatinya bukanlah hukum yang berasal dari semangat bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang mengenal asas gotong royong dan berkeadilan sosial, tidak menumbuhkembangkan nilai-nilai property right dalam kehidupan sehari-hari sejak dahulu kala.
 
Berbeda dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, contohnya. Meski aturan itu berasal dari Belanda dan dibawa penjajah, tetapi bangsa Indonesia juga sejak dahulu kala menolak pencurian hidup di lingkungannya. Maka Pasal 363 KUHP itu bisa diterima oleh masyarakat. Larangan itu juga bagian dari ajaran 'molimo' yaitu madat, madon, minum, main, dan maling.
 
Pemegang property right pertama di dunia adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Mereka mematenkan temuan-temuan mereka di Venice, Italia pada tahun 1470. Adapun di Inggris pertama kali property right dengan lahirnya Statute of Monopolies pada tahun 1623. Amerika Serikat baru mempunyai UU Paten tahun 1791. 
 
Dengan banyaknya aturan property right itu, lantas dibuatlah pertemuan internasional muncullah Paris Convention for Protection of Industrial Property yang ditandatangani pada 20 Maret 1883. Konvensi ini lalu direvisi:
a. Direvisi di Brussels pada 14 Desember 1990
b. Direvisi di Washington pada 2 Juni 2011
c. Direvisi di The Hague pada 6 November 1925
d. Direvisi di London pada 2 Juli 1934
e. Direvisi di Losbon pada 31 Oktober 1958
f. Direvisi di Stockholm pada 14 Juli 1967
g. Diamandemen di Paris pada 28 September 1979
 
Atas perkembangan dunia global ini, lalu pemerintah Indonesia merativikasi lewat Keputusan Presiden Nomor 24/1979 yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997. Keppres ini lalu menjadi dasar lahirnya UU Merek. Dalam Pasal 5 huruf c UU Merek memberikan contoh berupa 'tengkorak di atas dua tulang yang bersilang' secara umum diketahui sebagai tanda bahaya sehingga tidak dapat digunakan sebagai merek.
 
Dalam UU Merek juga dikenal dengan istilah 'domain public' atau 'milik umum' yang bisa dimaknai sebagai 'tanda-tanda yang karena telah dikenal dan dikapai secara luas serta bebas di kalangan masyarakat tidak lagi cukup untuk dipakai sebagai pengenal bagi keperluan pribadi dari orang tertentu'.
 
Kopitiam
 
Kopi tiam atau bisa ditulis kopitiam adalah sebuah bahasa percampuran melayu dan bahasa etnis Tionghoa dan menjadi bagian dari bahasa yang hidup di Indonesia. 'Kopi tiam' ditulis dengan beragam varian, dari mulai 'kopi tiam', 'kopitiam' atau langsung merujuk dengan menggunakan huruf Tiongkok. Kopi berarti kopi dan tiam berarti kedai, sehingga kopi tiam/kopitiam berarti kedai kopi.
 
Di Singapura, bisnis kopitiam/kedai kopi diprakarasi oleh imigran Tionghoa etnis Hainanese yang pada mulanya adalah pekerja kasar. Dikarenakan adanya keinginan meningkatkan taraf hidupnya, maka mereka membuka kopitiam/kedai kopi, roti, makanan--sesuai dengan keahliannya dalam memasak.
 
Mereka mulai membuka kopitiam/kedai kopi pada awal abag ke-19 di dekar perkebunan dengan konsumen utama dari pekerja imigran Tiongkok, India dan Malaysia. Selain menjual kopi, kedai itu juga menjual makanan ringan, snack hingga makanan berat. Para pemilik kedai kopi itu hanya bermodal rumah-rumahan dari kayu dengan meja, kursi sebagai tempat makannya.
 
Memasuki abad ke-20, kedai kopi ala kopitiam ini lalu mulai 'naik kelas' dengan didirikannya Killiney Road pada 1919 oleh seorang imigran Hainan.
 
"Terletak di sepanjang jalan yang sibuk di Killiney Road, toko tersebut didirikan pada akhir 1919. Pada saat itu, walaupun berupa toko kuno dan sederhana, roto panggang dan minuman hangatnya sangat populer di antara banyak orang. Meskipun itu hanya kopitiam (kedai kopi) Hainan biasa, mereka menyajikan kopi dan teh seduh dengan kualitas yang baik, belum lagi roti bakar tradisional," demikian tulis Killiney Kopitiam dalam websitenya. 
 
Tidak hanya di Singapura dan Malaysia, di Indonesia, kopitiam juga masuk ke daerah Sumatera dan Kalimantan bagian utara. Hampir di tiap sudut kota berdiri kedai kopi (kopitiam). Namun di era Orde Baru yang tabu menonjolkan identitas Tiongkok, memaksa penggunaan istilah 'kopi tiam' disamarkan. Seiring tumbangnya Soeharto, muncullah Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang membatalkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina tentang pembatasan penyelenggaraan adat kegiatan Tionghoa. Setelah larangan ini dicabut, perlahan, identitas Tionghoa mulai tampil di area publik.
 
KOPITIAM
Abdul Alex Soelystio mendaftarkan merek KOPITIAM pada 18 Oktober 1996. Ia mengantongi nomor merek dari Kemenkum HAM dengan nomor IDM00030899. Merek KOPITIAM bercirikan penggunaan huruf besar dengan warna orange. Lantas Abdul Alex memperpanjang hak merek itu pada 14 Maret 2005.
 
KOK TONG Kopitiam
 
Paimin Halim mendaftarkan kedai kopinya pada 4 Desember 2006 dengan nama merek KOK TONG Kopitiam. Kafe milik Paimin menonjolkan merek KOK TONG, dan kata 'kopitiam' merupakan identitas bahwa kafe itu adalah kedai kopi.
 
Lau's Kopitiam
 
Phiko Leo Putra mendaftarkan kedai kopi Lau's Kopitiam pada 16 September 2013. Sama dengan KOK TONG Kopitiam, kafe milik Phiko menonjolkan merek Lau's, dan kata 'kopitiam' merupakan identitas bahwa kafe itu adalah kedai kopi.
 
Penerapan Hukum oleh MA
MA menyatakan KOPITIAM sebagai pemenang saat melawan KOK TONG Kopitiam dan Lau's Kopitiam. Saat mengadili KOPITIAM Vs KOK TONG Kopitiam pada 2013, hakim agung Nurul Elmiyah menyatakan dissenting opinion.
 
"Seharusnya merek generik 'KOPITIAM' tidak dapat didaftar berdasarkan Pasal 5 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek," ujar Nurul.
 
Demikian juga dengan hakim agung Syamsul Maarif. Ia menyatakan KOPITIAM tidak berhak memiliki hak ekslusif atas kata KOPITIAM.
 
"KOPITIAM adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai yang menjual kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya sehingga dalam perkara a quo dominan dalam menentukan ada tidak adanya persamaan pada pokoknya pada merek 'Kok Tong Kopitiam' milik pemohon PK adalah bukan pada kata 'KOPITIAM' tetapi pada kata 'KOK TONG'. Oleh karena itu merek 'Kok Tong Kopitiam,' tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek 'KOPITIAM'," kata Syamsul.
 
Apa daya, Nurul Elmiah dan Syamsul Maarif kalah suara dengan 3 hakim agung lainnya sehingga KOPITIAM menang dan memerintahkan KOK TONG berganti nama
 
Begitu juga saat KOPITIAM saat digugat oleh Lau's Kopitiam. MA kembali memenangkan KOPITIAM. Anehnya, Syamsul Maarif pada vonis Lau's Kopitiam berbalik arah mendukung KOPITIAM. Tanpa menjelaskan dalam putusan itu, mengapa Syamsul berubah pandangan.
 
"Pencari keadilan harus diberikan pertimbangan yang jelas dan rasional kenapa berubah," kata ahli hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono.
 
Lalu, benarkah Lau's Kopitiam dan KOK TONG Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM? Berikut gambar kedua merek tersebut.
 
Sumber: detik.com
read: 17423 times

TAG :

kopitiam
 

Related News & Articles

Others News & Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 »
 

Copyright as an Intangible Movable Property: Understanding Tangible and Intangible Value

By: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. In Intellectual Property law practice, one of the most common misconceptions is the view that possession of a physical object is identical to possession of all rights attached to that object. For example, purchasing a painting is often understood as a basis for reproducing that painting. Similarly, receiving the source code of a computer...

Copyright, Creator, and Ownership of Computer Programs in the Indonesian Legal Perspective

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. One of the fundamental issues that often leads to disputes in copyright law practice is the lack of clear understanding regarding the relationship between the party financing the creation of a work, the party creating the work, and the party entitled to economic benefits from it. In business practice, these three concepts are often treated as...

When Form Becomes Identity: Understanding 3D Brands and Industrial Design in Branding Strategy

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. The development of intellectual property law shows that the identity of a trademark is no longer limited to just a name, writing, or two-dimensional logo. In commercial practice, certain product shapes and packaging often have a stronger distinctive power than the brand name itself. Consumers in many situations can recognize the origin of...

Why is it difficult for the law to provide an absolute definition of a famous mark

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. The concept of a "well-known mark" is one of the most important concepts in trademark law, yet it is also one of the most difficult to define absolutely. Almost all trademark legal systems in various countries recognize it as a basis for broader legal protection for a mark that has a strong reputation. However, interestingly,...

The Importance of Intellectual Property Due Diligence in Companies: Trademarks, Patents, Designs, Co

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Many companies still view physical assets such as buildings, machinery, inventory, and financial reports as the primary measures of business strength. However, in the current economic development, a company's value is increasingly determined by its intellectual property. In many global companies, the most valuable assets are no longer tangible...

When Market Perceptions Change and Global Brand Giants Fall

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Not a few major global brands were once considered too strong to be defeated. These names not only dominated the market but also shaped consumption culture, social status symbols, and even the identity of certain generations. However, business history shows that no matter how strong a brand's power, it can still decline when companies...

Brand as a Composition: Harmony of Sound, Color, Form, and Social Resonance in Architecture

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. When dissected more deeply, a brand is not merely a trade name or a visual symbol that functions to differentiate one product from another. In a much more complex dimension, the process of brand formation is actually very similar to the birth of a musical work. Just as a song is composed through the harmony of notes, rhythm, tempo, emotional...

Viral Brands Are No Accident: Branding Entry Strategies in Creating Market Explosions

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Not a few people assume that a brand goes viral solely due to luck, social media momentum, or a fleeting trend. However, in contemporary branding practices, virality is often the result of a perception strategy consciously designed from the outset. Some brands are even intentionally shaped to become public talking points before their products are...

Brands as Modern Religions: When Brands Become Social Belief Systems

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. In classical business theory, brands are generally understood as commercial identities that function to differentiate the goods or services of one business entity from those of another. However, in contemporary branding practices, some of the world's major brands have evolved far beyond the mere function of product identification. At a...

Intentionally "Wrong" but Strong Brand Name Strategies

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. In contemporary branding practices, there is an interesting phenomenon where some companies build their brand identity through words that are linguistically considered non-standard, unusual, or appear as deviations from commonly known spellings. Although often perceived as a form of writing "error," such modifications are in fact...

Need a Free Consultation?

Our expert team is ready to help you choose the right services for your business needs