Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Hakim Agung Syamsul Maarif: Dulu Menolak, Sekarang Mendukung KOPITIAM

16 - April - 2015

Jakarta - Aroma kopi membuahkan banyak rezeki, mulai perkebunan kopi hingga bisnis warung kopi. Dari pinggir jalan hingga kafe dan hotel berbintang. Peluang bisnis ini juga menyisakan cerita sengketa merek KOPITIAM, yang dalam bahasa harfiahnya berarti 'kedai kopi'.

Kasus mulai menyeruak ke publik usai Abdul Alek Soelystio mendaftarkan kedai kopinya dengan nama 'KOPITIAM'. Merek ini dituliskan dengan huruf besar semua dengan warna huruf oranye dan khas. Suasana dunia perkopitiaman makin memanas ketika Abdul Alex mengumumkan di sebuah media cetak nasional pada 28 Februari 2012 bahwa pihaknyalah yang memiliki hak merek 'KOPITIAM'.

Pemilik kopitiam-kopitiam pun kaget sebab kok bisa pemerintah mengabulkan hak merek atas kata yang merupakan milik umum atau public domain. Alhasil, banyak pihak yang menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang mengeluarkan izin merek itu, termasuk menggugat Abdul Alex.

Salah satunya Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan 'Kok Tong Kopitiam' sangat jauh berbeda dengan penulisan merek 'KOPITIAM' ala Abdul Alex. Meski berbeda jauh, tetapi MA di tingkat PK tetap menyatakan kedai kopi 'Kok Tong Kopitiam' memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi 'KOPITIAM'.

Putusan ini diadili oleh 5 hakim agung yaitu Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff Syamsul sebagai ketua majelis dan Syamsul Ma'arif PhD, I Made Tara dan Mahdi Soroinda Nasution dengan Dr Nurul Elmiyah selaku hakim anggota. Dalam putusan yang diketok pada 20 Maret 2013, majelis PK terbelah. Kelimanya tidak satu suara soal hak merek KOPITIAM yang dimiliki oleh Alex. Hakim agung Syamsul menilai KOPITIAM tidak bisa diberikan hak ekslusif.

"Kata 'KOPITIAM' adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya," kata Syamsul dalam pertimbangannya di halaman 64 sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (16/4/2015).

Sehingga, masih dalam pertimbangan Syamsul, dalam perkara a quo unsur dominan dalam nenentukan ada tidaknya persamaan pada pokoknya merek Kok Tong Kopitiam milik Pemohon PK, bukan pada kata KOPITIAM, tetapi pada kata Kok Tong

"Sehingga merek milik Pemohon PK tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik Termohon PK. Terjadi kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris," ujar Syamsul dalam vonis pada 20 Maret 2013 lalu.

Tidak hanya Syamsul, Nurul pun punya pandangan senada. Yaitu kopitiam merupakan gabungan kata 'kopi' dalam bahasa Melayu. Adapun 'tiam' dari dari bahasa Hokkian yang berarti kedai. Hal ini membuktikan kata kopitiam sebuah kata yang bersifat generik/sudah umum digunakan.

"Oleh karena bersifat generik, maka hal itu tidak dapat diatur berdasarkan UU Merek," tegas Nurul.

Setelah 2 tahun berlalu, hakim agung Syamsul berubah pendapat tentang merek 'KOPITIAM'. Yaitu saat Syamsul mengadili perkara Phiko Leo Putra sebagai pemilik Lau's Kopitiam melawan KOPITIAM. Kali ini, hakim agung Syamsul berbalik mendukung KOPITIAM. Bersama dengan Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi, Syamsul selaku ketua majelis menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya.

"Menyatakan Phiko Leo Putra telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan secara tanpa hak merek Lau's Kopitiam yang tidak terdaftar dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik penggugat rekonvensi," demikian putus majelis PK.

Vonis itu diketok pada 21 Januari 2015. Lalu, benarkah Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM? Berikut gambar kedua merek tersebut

Sumber: detik.com

dibaca: 16416 kali

TAG :

kopitiam
 

Berita & Artikel Terkait

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 7 8 »
 

Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud: Memahami Nilai Tangible dan Intangible

Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik hukum Kekayaan Intelektual, salah satu kesalahpahaman yang paling sering ditemukan adalah pandangan bahwa penguasaan terhadap suatu benda fisik identik dengan penguasaan terhadap seluruh hak yang melekat pada benda tersebut. Misalnya, pembelian sebuah lukisan acap kali dipahami sebagai dasar untuk melakukan reproduksi atas...

Hak Cipta, Pencipta, dan Kepemilikan Program Komputer dalam Perspektif Hukum Indonesia

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Salah satu persoalan mendasar yang kerap menimbulkan sengketa dalam praktik hukum hak cipta adalah ketidakjelasan pemahaman mengenai hubungan antara pihak yang membiayai penciptaan suatu karya, pihak yang menciptakan karya tersebut, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat ekonomi darinya. Dalam praktik bisnis, ketiga konsep tersebut sering...

Ketika Bentuk Menjadi Identitas: Memahami Merek 3D dan Desain Industri dalam Strategi Branding

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Perkembangan hukum kekayaan intelektual menunjukkan bahwa identitas suatu merek tidak lagi terbatas pada nama, tulisan, atau logo dua dimensi semata. Dalam praktik perdagangan, bentuk produk dan kemasan tertentu sering kali justru memiliki daya pengenal yang bisa lebih kuat dibanding nama mereknya sendiri. Konsumen dalam banyak keadaan...

Mengapa Hukum Sulit Memberikan Definisi Absolut tentang Merek Terkenal

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Konsep “merek terkenal” merupakan salah satu konsep paling penting dalam rezim hukum merek, namun sekaligus menjadi salah satu konsep yang paling sulit dirumuskan secara absolut. Hampir seluruh sistem hukum merek di berbagai negara mengenalnya sebagai dasar perlindungan hukum yang lebih luas terhadap suatu merek yang telah...

Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual dalam Perusahaan: Merek, Paten, Desain, Hak Cipta

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Banyak perusahaan masih memandang aset fisik seperti bangunan, mesin, stok barang, dan laporan keuangan sebagai ukuran utama kekuatan bisnis. Padahal, dalam perkembangan ekonomi saat ini, nilai perusahaan justru semakin ditentukan oleh kekayaan intelektual (intellectual property). Pada banyak perusahaan global, aset paling bernilai tidak lagi...

Ketika Persepsi Pasar Berubah dan Tumbangnya Raksasa Brand Dunia

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit merek besar dunia yang pada masanya pernah dianggap terlalu kuat untuk dikalahkan. Nama-nama tersebut bukan hanya mendominasi pasar, tetapi juga membentuk budaya konsumsi, simbol status sosial, hingga identitas generasi tertentu. Namun sejarah bisnis memperlihatkan bahwa kekuatan brand sebesar apa pun tetap dapat mengalami...

Merek Sebagai Sebuah Komposisi: Harmoni Bunyi, Warna, Bentuk, dan Resonansi Sosial dalam Arsitektur

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Jika dibedah lebih dalam, merek tidak sekadar nama dagang atau simbol visual yang berfungsi membedakan suatu produk dari produk lainnya. Dalam dimensi yang jauh lebih kompleks, proses pembentukan merek sesungguhnya memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan proses lahirnya sebuah karya musik. Sebagaimana sebuah lagu tersusun melalui harmoni nada,...

Merek Viral Bukan Kebetulan: Strategi Entry Branding dalam Menciptakan Ledakan Pasar

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa sebuah merek menjadi viral semata-mata karena keberuntungan, momentum media sosial, atau tren sesaat. Padahal dalam praktik branding kontemporer, viralitas sering kali merupakan hasil dari strategi persepsi yang dirancang secara sadar sejak awal. Sebagian merek bahkan memang dibentuk untuk menjadi bahan...

Merek Sebagai Agama Modern: Ketika Brand Berubah Menjadi Sistem Kepercayaan Sosial

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Di dalam teori bisnis klasik, merek umumnya dipahami sebagai identitas komersial yang berfungsi membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Namun dalam praktik branding kontemporer, sebagian merek besar dunia telah berkembang jauh melampaui fungsi identifikasi produk semata. Pada level tertentu, merek tidak...

Strategi Nama Merek yang Sengaja Dibuat “Salah” tetapi Justru Kuat

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik branding kontemporer, terdapat fenomena menarik di mana sebagian perusahaan justru membangun identitas mereknya melalui kata yang secara linguistik dianggap tidak baku, tidak lazim, atau tampak seperti penyimpangan dari ejaan umum yang dikenal masyarakat. Walaupun sering dianggap sebagai bentuk “kesalahan” penulisan,...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis