Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Mengapa Permohonan Merek Tetap Berisiko Ditolak Walaupun Belum Terdaftar Oleh Pihak Lain

12 - May - 2026
Mengapa Permohonan Merek Tetap Berisiko Ditolak Walaupun Belum Terdaftar Oleh Pihak Lain

Masih banyak pelaku usaha beranggapan bahwa suatu merek pasti aman didaftarkan selama nama tersebut belum digunakan atau belum terdaftar oleh pihak lain. Padahal dalam praktik hukum merek di Indonesia, kondisi demikian belum tentu menjamin bahwa permohonan akan diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sistem hukum merek di Indonesia tidak semata-mata menilai apakah suatu nama sudah dimiliki pihak lain atau belum. Undang-Undang Merek juga menilai apakah suatu tanda layak memperoleh perlindungan sebagai merek serta apakah penggunaannya berpotensi menimbulkan konflik hukum maupun kebingungan di masyarakat.

Karena itu, tidak sedikit permohonan merek yang tetap ditolak meskipun pemohon merasa nama tersebut masih “kosong”.

Secara umum, dasar penolakan merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu absolute grounds sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan relative grounds sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Pasal 20 mengatur penolakan yang berkaitan dengan kelayakan suatu tanda untuk dijadikan merek. Dalam konteks ini, penolakan tidak bergantung pada ada atau tidaknya merek milik pihak lain, melainkan karena sejak awal tanda tersebut dianggap tidak memenuhi syarat perlindungan hukum sebagai merek.

Misalnya, suatu merek dapat ditolak karena:

  • Tidak memiliki daya pembeda;
  • Hanya menjelaskan jenis atau kualitas barang/jasa;
  • Bersifat terlalu deskriptif;
  • Menyesatkan masyarakat; atau
  • Bertentangan dengan moralitas dan ketertiban umum.

Karena itu, nama seperti “KOPI ENAK” untuk produk kopi atau “SEPATU SPORT” untuk alas kaki olahraga tetap berisiko ditolak walaupun belum pernah didaftarkan siapa pun. Permasalahannya bukan terletak pada konflik kepemilikan, melainkan karena nama tersebut dianggap terlalu generik sehingga tidak memiliki daya pembeda yang cukup untuk berfungsi sebagai identitas eksklusif suatu pelaku usaha.

Berbeda dengan Pasal 20, Pasal 21 berkaitan dengan potensi konflik terhadap hak pihak lain. Inilah yang dikenal sebagai relative grounds, yaitu penolakan karena suatu merek dianggap memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang telah memiliki perlindungan hukum atau reputasi tertentu.

Penilaian persamaan dalam hukum merek tidak selalu bergantung pada kesamaan tulisan secara identik. Dalam praktik pemeriksaan merek, kemiripan dapat dinilai dari bunyi pengucapan, kesan visual, struktur kata, hingga asosiasi yang timbul di benak masyarakat. Karena itu, suatu merek tetap dapat dianggap bermasalah walaupun memiliki tambahan huruf, variasi desain, atau perbedaan warna.

Di titik inilah banyak pelaku usaha keliru memahami proses pendaftaran merek. Mereka sering mengira bahwa pencarian sederhana di internet atau marketplace sudah cukup untuk memastikan keamanan suatu nama. Padahal pemeriksaan merek memiliki parameter hukum yang jauh lebih luas dibanding sekadar melihat apakah nama tersebut telah digunakan secara komersial.

Dalam praktiknya, suatu merek dapat saja belum digunakan pihak lain, belum muncul di marketplace, atau bahkan belum terdaftar dalam kelas yang sama, namun tetap berisiko ditolak karena dianggap terlalu deskriptif, tidak memiliki daya pembeda, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain berdasarkan penilaian hukum merek.

Karena itu, membangun merek pada dasarnya bukan hanya persoalan kreativitas pemasaran, tetapi juga strategi hukum. Nama yang terlalu generik umumnya sulit memperoleh perlindungan eksklusif, sedangkan nama yang terlalu dekat dengan merek pihak lain, terlebih merek terkenal, berisiko dianggap menimbulkan asosiasi, kebingungan, atau bahkan dianggap menumpang reputasi pihak lain.

Pada akhirnya, pendaftaran merek bukan sekadar persoalan “siapa cepat dia dapat”. Sistem hukum merek juga menilai apakah suatu tanda memang layak diberikan hak eksklusif serta apakah penggunaannya berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Itulah sebabnya suatu permohonan merek tetap dapat ditolak walaupun nama tersebut belum pernah terdaftar oleh pihak lain. Karena itu, analisis merek sebelum pengajuan permohonan menjadi langkah penting untuk memperkecil risiko penolakan maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari.

IndoTrademark IP Law & Brand Strategy

dibaca: 468 kali

TAG :

pendaftaran merekmendaftarkan merekcek merekdaftar merekpengacara merekbranding strategy
 

Berita & Artikel Terkait

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 »
 

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

80 Tahun Sengketa Hak Cipta Lagu "Happy Birthday to You" Berakhir

Los Angeles - Lagu “Happy Birthday to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun, ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang...

Sengketa Merek, Perusahaan Kereta Dorong Bayi Jerman Gugat Cybex Lokal

Produsen kereta dorong bayi asal Jerman, Cybex gmbH kaget pendaftaran merek di Indonesia tidak disetujui Kementerian Hukum dan HAM karena sudah ada stroller dengan merek yang mirip dengan merek Cybex. Atas hal itu, langkah hukum pun diambil.   Kasus bermula saat Cybex gmbH mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Selain di...

Sengketa Merek, Mobil BMW Kalah Lawan Baju BMW dari Penjaringan

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) perusahaan mobil asal Jerman, BMW. Alhasil, Henrywo Yuwijono kini bernapas lega memproduksi merek baju BMW alias Body Man Wear.   Kasus bermula saat perusahaan Beyerische Motoreen Werke (BMW) Aktiengesellschafft menggugat warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Henrywo. Perusahaan yang bermarkas di Munich, Jerman...

Lois Spanyol gagal batalkan merek lokal

Jakarta. Pemegang lisensi merek dagang Lois di Indonesia PT Intigarmindo Persada gagal membatalkan merek Newlois dan Redlois milik pengusaha lokal Agus salim setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya, Selasa (31/5).   "Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam amar putusannya. Dalam...

Led Zeppelin Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Stairway to Heaven

Grup music legendaris Led Zeppelin memenangi kasus gugatan hak cipta yang dilayangkan terhadap anggota grup band rock asal Inggris itu, setelah juri menolak klaim bahwa petikan gitar pembuka Stairway to Heaven diambil dari band asal AS, Spirit.   Keputusan juri, yang menemukan perbedaan substansial antara Stairway to Heaven dan lagu instrumental Spirit Taurus, diambil setelah...

Dituduh Jiplak "Stairway to Heaven", Led Zeppelin Jalani Sidang di AS

LOS ANGELES, Dua personel grup musik legendaris Led Zeppelin, Jimmy Page dan Robert Plant, akan menghadiri sidang yang digelar pada Selasa (13/6/2016), terkait kasus tudingan "pencurian" lagu ternama, "Stairway to Heaven", yang dilontarkan sebuah grup musik asal AS.   Spirit, grup musik psychedelic asal Los Angeles yang eksis pada masa yang sama dengan Led...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis