Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Jam Tangan Asal AS Philip Stein Kalah Lawan `Barang Bajakan`

23 - May - 2015
Produsen jam tangan asal Amerika Serikat, Philip Stein Holding Inc, harus mengakui kekalahannya. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak gugatannya terhadap Philip Stein buatan lokal yang dimiliki oleh Kasim Halim.
 
Philip Stein merupakan jam tangan yang dibikin di 169 East Flagler Street, Miami, Florida. Merek Phlilip Stein sudah terdaftar di AS, Arab Saudi, Hong Kong, Argentina, Austria, Benelux, Brasil, Kanada, China, Kolombia, Kostarika, Mesir, Jerman, Italia, Jepang, Malaysia, Meksiko, Maroko dan Inggris. Belakangan, pihak Philip Stein kaget mendapati merek serupa yang beredar di Indonesia yang diproduksi Kasim Halim. Namun setelah dicek, ternyata Kasim Halim telah mengantongi sertifikat merek nomor IDM 000174089.
 
"Tergugat I sebagai WNI seharusnya menggunakan nama-nama merek yang jelas menampakkan identitas nasional Indonesia dan sejauh mungkin menghindari nama-nama merek yang mirip apalagi menjiplak nama merek asing," gugat Philip Stein yang tertuang dalam putusan kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/5/2015).
 
Hal itu sesuai dengan yurisprudensi MA putusan perkara nomor 220/PK/Perd/1986 tentang merek Nike. Menurut Philip Stein, jam tangan yang memiliki persamaan itu menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Atas dasar itu, Philip Stein meminta Kemenkum HAM mencabut sertifikat merek yang dipegang Kasim Halim. 
 
Kemenkum HAM menjawab gugatan tersebut dengan menyebut bahwa gugatan Philip Stein telah kedaluwarsa. Menurut Dirjen HAKI, merek Kasim Halim telah dikantongi sejak 2 Agustus 2008 dan gugatan didaftarkan pada 13 September 2013.
 
"Sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, pengajuan gugatan Penggugat adalah sudah kedaluwarsa," ucap Kemenkum HAM dalam jawaban gugatan itu.
 
Tapi gugatan Philip Stein kandas. Pada 10 Desember 2013 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Philip Stein untuk seluruhnya. Tidak terima, Philip Stein lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
 
"Ternyata merek yang dinyatakan penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai merek terkenal karena hanya terdaftar di 4 negara, sedang di beberapa negara yang diajukan sebagai pembuktian, pendaftarannya belum mendapat pengesahan/belum dikeluarkan persetujuan dari pihak berwenang," kata majelis kasasi dalam pertimbangannya.
 
Duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Nurul Elmiyah. Atas dasar itu, majelis menolak kasasi Philip Stein.
 
"Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta," putus majelis dengan suara bulat pada 27 Agustus 2014 silam.
 
Sumber: detik.com
dibaca: 14770 kali

TAG :

philip stein
 

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 7 8 »
 

Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud: Memahami Nilai Tangible dan Intangible

Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik hukum Kekayaan Intelektual, salah satu kesalahpahaman yang paling sering ditemukan adalah pandangan bahwa penguasaan terhadap suatu benda fisik identik dengan penguasaan terhadap seluruh hak yang melekat pada benda tersebut. Misalnya, pembelian sebuah lukisan acap kali dipahami sebagai dasar untuk melakukan reproduksi atas...

Hak Cipta, Pencipta, dan Kepemilikan Program Komputer dalam Perspektif Hukum Indonesia

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Salah satu persoalan mendasar yang kerap menimbulkan sengketa dalam praktik hukum hak cipta adalah ketidakjelasan pemahaman mengenai hubungan antara pihak yang membiayai penciptaan suatu karya, pihak yang menciptakan karya tersebut, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat ekonomi darinya. Dalam praktik bisnis, ketiga konsep tersebut sering...

Ketika Bentuk Menjadi Identitas: Memahami Merek 3D dan Desain Industri dalam Strategi Branding

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Perkembangan hukum kekayaan intelektual menunjukkan bahwa identitas suatu merek tidak lagi terbatas pada nama, tulisan, atau logo dua dimensi semata. Dalam praktik perdagangan, bentuk produk dan kemasan tertentu sering kali justru memiliki daya pengenal yang bisa lebih kuat dibanding nama mereknya sendiri. Konsumen dalam banyak keadaan...

Mengapa Hukum Sulit Memberikan Definisi Absolut tentang Merek Terkenal

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Konsep “merek terkenal” merupakan salah satu konsep paling penting dalam rezim hukum merek, namun sekaligus menjadi salah satu konsep yang paling sulit dirumuskan secara absolut. Hampir seluruh sistem hukum merek di berbagai negara mengenalnya sebagai dasar perlindungan hukum yang lebih luas terhadap suatu merek yang telah...

Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual dalam Perusahaan: Merek, Paten, Desain, Hak Cipta

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Banyak perusahaan masih memandang aset fisik seperti bangunan, mesin, stok barang, dan laporan keuangan sebagai ukuran utama kekuatan bisnis. Padahal, dalam perkembangan ekonomi saat ini, nilai perusahaan justru semakin ditentukan oleh kekayaan intelektual (intellectual property). Pada banyak perusahaan global, aset paling bernilai tidak lagi...

Ketika Persepsi Pasar Berubah dan Tumbangnya Raksasa Brand Dunia

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit merek besar dunia yang pada masanya pernah dianggap terlalu kuat untuk dikalahkan. Nama-nama tersebut bukan hanya mendominasi pasar, tetapi juga membentuk budaya konsumsi, simbol status sosial, hingga identitas generasi tertentu. Namun sejarah bisnis memperlihatkan bahwa kekuatan brand sebesar apa pun tetap dapat mengalami...

Merek Sebagai Sebuah Komposisi: Harmoni Bunyi, Warna, Bentuk, dan Resonansi Sosial dalam Arsitektur

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Jika dibedah lebih dalam, merek tidak sekadar nama dagang atau simbol visual yang berfungsi membedakan suatu produk dari produk lainnya. Dalam dimensi yang jauh lebih kompleks, proses pembentukan merek sesungguhnya memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan proses lahirnya sebuah karya musik. Sebagaimana sebuah lagu tersusun melalui harmoni nada,...

Merek Viral Bukan Kebetulan: Strategi Entry Branding dalam Menciptakan Ledakan Pasar

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa sebuah merek menjadi viral semata-mata karena keberuntungan, momentum media sosial, atau tren sesaat. Padahal dalam praktik branding kontemporer, viralitas sering kali merupakan hasil dari strategi persepsi yang dirancang secara sadar sejak awal. Sebagian merek bahkan memang dibentuk untuk menjadi bahan...

Merek Sebagai Agama Modern: Ketika Brand Berubah Menjadi Sistem Kepercayaan Sosial

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Di dalam teori bisnis klasik, merek umumnya dipahami sebagai identitas komersial yang berfungsi membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Namun dalam praktik branding kontemporer, sebagian merek besar dunia telah berkembang jauh melampaui fungsi identifikasi produk semata. Pada level tertentu, merek tidak...

Strategi Nama Merek yang Sengaja Dibuat “Salah” tetapi Justru Kuat

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik branding kontemporer, terdapat fenomena menarik di mana sebagian perusahaan justru membangun identitas mereknya melalui kata yang secara linguistik dianggap tidak baku, tidak lazim, atau tampak seperti penyimpangan dari ejaan umum yang dikenal masyarakat. Walaupun sering dianggap sebagai bentuk “kesalahan” penulisan,...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis