WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Diprotes Starbucks, logo Pecel Lele Lela diganti

24 - September - 2014
JAKARTA. Jaringan kedai kopi global asal Amerika Serikat, Starbucks Coffee Company memprotes gambar logo Pecel Lele Lela milik Rangga Umara pada Desember 2011 lalu. Soalnya logo Pecel Lele dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan logo milik Starbucks dalam bentuk dan warna.
 
Kuasa hukum Starbucks Lenny Huang dari kantor hukum Suryomurcito & Co mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengirim surat peringatan pertama kepada Rangga, pemilik Pecel Lele Lela. Dilanjutkan dengan pembicaraan via telepon dan tatap muka.
Lantas sebelum perkara tersebut sempat bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rangga menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik. Dimana setelah melakukan mediasi hampir dua bulan, akhirnya Rangga setuju mengubah brand logo miliknya. Inilah sebabnya masalah ini tidak sampai ke ranah hukum.
 
Persetujuan tersebut ditandatangani Rangga pada 1 Januari 2012 lalu. "Waktu itu kami sepakat bahwa Pak Rangga akan mengubah semua logo gerai pecel lele miliknya dan mitranya selama enam bulan sejak adanya agreement tersebut," ujar Lenny kepada KONTAN, Rabu (17/9).
Namun karena gerai franchise Pecel Lele ini cukup banyak yakni 87 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan di Malaysia, maka proses pengubahan logo pun molor hingga bulan September 2014. Dalam proses itu, Lenny bilang Rangga juga telah kembali mendaftarkan logo barunya ke Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan menghapus pendaftaran logo lama yang menyerupai logo Starbucks.
 
Tapi realisasi pergantian logo di lapangan berjalan lambat karena beberapa mitra enggan mengubah logo karena masih baru buka usaha. "Jadi para mitranya berpikir kalau cepat mengubah logo bisa dianggap tidak serius oleh konsumen," terangnya.
Lenny melanjutkan, perubahan logo gerai terakhir dilakukan pada Senin, 15 September 2014 pekan ini di gerai daerah Serpong dan Margonda, Depok. Perubahan tersebut dilakukan oleh PT Dong Han Indonesia asal Jakarta.
 
Terkait perubahan logo tersebut, Rangga telah menyampaikan pernyataan tertulis pada bulan Agustus 2014 lalu. Dalam pernyataannya tersebut, ia menegaskan telah memiliki logo baru. Hal itu dilakukan setelah melakukan mediasi dengan pihak kuasa hukum Starbucks karena logo lama miliknya memiliki kesamaan dengan logo Starbucks.
 
"Pecel Lele Lela secara resmi mengumumkan peluncuran logo baru yang telah direvisi," ujar Rangga seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya yang diperoleh KONTAN. Terkait hal ini, KONTAN sudah mencoba menghubungi nomor telpon Rangga namun tidak aktif.
 
Sumber: kontan.co.id
dibaca: 16575 kali

TAG :

logo pecel lele lelastarbuck
 

Related News & Articles

Others News & Articles

1 2 3 4 5 6 »
 

HATTEN: Brand Lokal Bali yang Berhasil Membangun Identitas Premium

Di tengah persaingan bisnis yang semakin padat, banyak pelaku usaha mulai menyadari bahwa kekuatan sebuah brand tidak hanya terletak pada kualitas produk, tetapi juga pada nama dan identitas yang dibangun secara konsisten. Nama merek sering kali menjadi titik pertama yang membentuk persepsi konsumen, apakah sebuah produk terasa premium, profesional, mudah diingat, atau justru tenggelam di...

Strategy Pendaftaran Merek: Bukan Sekadar Mendaftarkan Merek, tetapi Membangun Brand

Merek bukan sekadar nama atau logo yang ditempel pada produk maupun jasa. Dalam dunia bisnis modern, merek merupakan identitas sekaligus aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika suatu merek terdaftar, pemiliknya memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan serta melarang pihak lain memakai tanda yang memiliki persamaan pada pokoknya tanpa...

Merek dengan Invented Word vs Common Word: Strategi Penamaan yang Sering Diabaikan

Banyak pelaku usaha mengira bahwa memilih nama merek hanyalah soal kreativitas atau sekadar mencari nama yang terdengar menarik. Padahal dalam praktik branding dan hukum merek, penamaan merupakan salah satu fondasi paling penting dalam membangun identitas bisnis jangka panjang. Nama merek bukan hanya alat pemasaran, tetapi juga aset yang akan...

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis