News & Articles

News & Articles

Collection of the latest news and articles related to IPR, trademarks, patents, and business development.

 
 

Find News & Articles

Kasus Sengketa Merek Dagang LOTTO

05 - March - 2011

SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL

KASUS POSISI
- Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.

- Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.

- Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.

- Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.

- Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.

- Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.

- Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.

PENGADILAN NEGERI

- Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:

- Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.

- Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.

- Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.

- Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.

- Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.

- Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.

- Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.

- Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.

- Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.

MAHKAMAH AGUNG RI

- Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.

- Mohon Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.

- Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.

- Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:

- Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.

- Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.

- Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.

- Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat.

Sumber : indotrademark.com

read: 26158 times

TAG :

lotto
 

Others News & Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 »
 

Copyright as an Intangible Movable Property: Understanding Tangible and Intangible Value

By: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. In Intellectual Property law practice, one of the most common misconceptions is the view that possession of a physical object is identical to possession of all rights attached to that object. For example, purchasing a painting is often understood as a basis for reproducing that painting. Similarly, receiving the source code of a computer...

Copyright, Creator, and Ownership of Computer Programs in the Indonesian Legal Perspective

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. One of the fundamental issues that often leads to disputes in copyright law practice is the lack of clear understanding regarding the relationship between the party financing the creation of a work, the party creating the work, and the party entitled to economic benefits from it. In business practice, these three concepts are often treated as...

When Form Becomes Identity: Understanding 3D Brands and Industrial Design in Branding Strategy

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. The development of intellectual property law shows that the identity of a trademark is no longer limited to just a name, writing, or two-dimensional logo. In commercial practice, certain product shapes and packaging often have a stronger distinctive power than the brand name itself. Consumers in many situations can recognize the origin of...

Why is it difficult for the law to provide an absolute definition of a famous mark

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. The concept of a "well-known mark" is one of the most important concepts in trademark law, yet it is also one of the most difficult to define absolutely. Almost all trademark legal systems in various countries recognize it as a basis for broader legal protection for a mark that has a strong reputation. However, interestingly,...

The Importance of Intellectual Property Due Diligence in Companies: Trademarks, Patents, Designs, Co

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Many companies still view physical assets such as buildings, machinery, inventory, and financial reports as the primary measures of business strength. However, in the current economic development, a company's value is increasingly determined by its intellectual property. In many global companies, the most valuable assets are no longer tangible...

When Market Perceptions Change and Global Brand Giants Fall

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Not a few major global brands were once considered too strong to be defeated. These names not only dominated the market but also shaped consumption culture, social status symbols, and even the identity of certain generations. However, business history shows that no matter how strong a brand's power, it can still decline when companies...

Brand as a Composition: Harmony of Sound, Color, Form, and Social Resonance in Architecture

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. When dissected more deeply, a brand is not merely a trade name or a visual symbol that functions to differentiate one product from another. In a much more complex dimension, the process of brand formation is actually very similar to the birth of a musical work. Just as a song is composed through the harmony of notes, rhythm, tempo, emotional...

Viral Brands Are No Accident: Branding Entry Strategies in Creating Market Explosions

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Not a few people assume that a brand goes viral solely due to luck, social media momentum, or a fleeting trend. However, in contemporary branding practices, virality is often the result of a perception strategy consciously designed from the outset. Some brands are even intentionally shaped to become public talking points before their products are...

Brands as Modern Religions: When Brands Become Social Belief Systems

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. In classical business theory, brands are generally understood as commercial identities that function to differentiate the goods or services of one business entity from those of another. However, in contemporary branding practices, some of the world's major brands have evolved far beyond the mere function of product identification. At a...

Intentionally "Wrong" but Strong Brand Name Strategies

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. In contemporary branding practices, there is an interesting phenomenon where some companies build their brand identity through words that are linguistically considered non-standard, unusual, or appear as deviations from commonly known spellings. Although often perceived as a form of writing "error," such modifications are in fact...

Need a Free Consultation?

Our expert team is ready to help you choose the right services for your business needs