Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Emanuel Ungaro Terlilit Sengketa Merek

11 - October - 2014
Desainer terkemuka, Emanuel Ungaro terlilit sengketa merek dengan Komisi Banding Merek Indonesia. Perselisihan timbul sebagai akibat putusan Komisi Banding yang mementahkan pendaftaran merek ‘Ungaro Fever’ milik pria kelahiran Italia itu. Pendaftaran itu ditujukan untuk melindungi nama dagang pada produk pakaian remaja dan dewasa. Sayangnya, pendaftaran merek Ungaro Fever terganjal merek Fever. Walhasil, pendaftaran yang digagas sejak Desember 2003 hingga kini belum menuai hasil.
 
Semula, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang pertama kali menolak pendaftaran merek Ungaro Fever. Surat penolakan Direktorat Merek itu terbit setelah hampir lima tahun pendaftaran diajukan, tepatnya 30 April 2008. Direktorat pimpinan Andi Noorsaman Someng itu beralasan merek Ungaro Fever memiliki persaman pada pokoknya dengan merek terdaftar Fever No. IDM00001164.
 
Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 29 Juli 2008, Emanuel mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun lagi-lagi ditolak dengan alasan yang sama. Putusan Komisi No. 190/KBM/HKI/2008 dijatuhkan pada 12 Februari 2009.
 
Penolakan itu membuat Emanuel kecewa. Bagaimana tidak, merek Ungaro Fever sudah dikenal di dunia. Emanuel sendiri memulai karir di dunia fashion sejak 1973. Ketika itu, ia pertama kali mengeluarkan koleksi pakaian pria bermerek Ungaro Uomo. Ia juga mengeluarkan produk wewangian bermerek Diva sepuluh tahun sesudahnya. Setelah itu, ia mengeluarkan parfum bermerek Senso (1987), Ungaro (1991) and Emanuel Ungaro For Men (1991).
 
Merek Ungaro Fever sendiri diambil dari nama badan hukum alias perusahaan milik Emanuel. Dengan begitu seharusnya Direktorat Merek memberikan perlindungan sesuai Pasal 6 ayat (3) UU Merek. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) mengakui Ungaro sebagai merek terkenal asa luar negeri dan ada kaitannya dengan nama desainer terkenal Emanuel Ungaro. Hal itu dituangkan dalam putusan MA No. 801 K/Pdt/1988 tanggal 30 Juni 1993.
 
Emanuel melalui kuasa hukumnya, akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melawan putusan Komisi Banding. Gugatan teregister dalam perkara No. 09/Merek/2010/PN.JKT.PST. Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin telah dua kali menggelar persidangan perkara ini. Persidangan kedua digelar, Kamis (18/2) dengan agenda penyerahan jawaban dari Komisi Banding.
 
Dalam gugatan, kuasa hukum menyatakan penolakan Komisi Banding Merek tidak beralasan. Sebab, putusan komisi banding dinilai tak sesuai dengan Pasal 6 UU Merek dan yurisprudensi MA tersebut. 
 
Dalam putusannya, Komisi Banding menimbang berdasarkan konseptual dan persamaan unsur kata yang dominan pada merek Ungaro Fever dan Fever. Padahal, menurut kuasa hukum Emanuel, merek penggugat terdiri dari dua unsur kata. Merek itu diucapkan Ungaro Fever yang secara visual maupun tulisannya tidak ada unsur yang dominan dengan merek Fever.
 
Menurut hukum dan yurisprudensi penilaian ada tidaknya penilaian ada tidaknya persamaan pada pokoknya harus dilihat dari kesan total secara keseluruhan bukan dengan membanding-bandingkan bagian yang sama. Dengan begitu, yang seharusnya dibandingkan adalah unsur dominan dari merek Emanuel, yakni kata pertama Ungaro. Kata, Ungaro tidak akan memberikan kesan keliru bagi khalayak ramai dengan adanya merek terdaftar Fever. Sebab Ungaro Fever merupakan merek terkenal.
 
Karena itu, Emanuel meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatan dan menyatakan putusan komisi banding tidak beralasan menurut hukum. Emanuel juga meminta majelis hakim memerintahkan Dirjen HKI untuk melaksanakan pengumuman dalam berita resmi merek atas permintaan pendaftaran merek Ungaro Fever.
 
Menyesatkan Konsumen
Kuasa hukum Komisi Banding tetap berpendapat bahwa eksitensi merek Ungaro Fever dan merek Fever bersamaan bisa menyesatkan konsumen. Apalagi produk kedua merek merupakan barang sejenis. Karena itu penolakan pendaftaran merek Ungaro Fever sudah sesuai dengan aturan hukum di bidang merek
 
Menurut kuasa hukum Komisi Banding, unsur merek Fever dalam etiket merek Ungaro Fever adalah juga tanda yang dikualifikasi sebagai merek dalam permintaan pendaftaran merek. Dengan begitu, kata Fever harus turut menjadi elemen yang diperiksa dalam pemeriksaan sunstantif. Apalagi merek Fever terdaftar di Daftar Umum Merek.
 
Apabila elemen kata Fever bukan merupakan suatu tanda yang dikualifikasi sebagai merek, kenapa secara hukum penggugat mencantumkan kata tersebut dalam etiket merek permintaan pendaftaran merek. Pencantuman itu menunjukan penggugat menginginkan kata Fever dilindungi secara hukum. Karena itu patut dipertimbangkan, kesimpulannya, penolakan Komisi Banding justru sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU Merek.
 
Sumber: hukumonline.com
dibaca: 14494 kali

TAG :

ungaro fever
 

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 7 8 »
 

Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud: Memahami Nilai Tangible dan Intangible

Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik hukum Kekayaan Intelektual, salah satu kesalahpahaman yang paling sering ditemukan adalah pandangan bahwa penguasaan terhadap suatu benda fisik identik dengan penguasaan terhadap seluruh hak yang melekat pada benda tersebut. Misalnya, pembelian sebuah lukisan acap kali dipahami sebagai dasar untuk melakukan reproduksi atas...

Hak Cipta, Pencipta, dan Kepemilikan Program Komputer dalam Perspektif Hukum Indonesia

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Salah satu persoalan mendasar yang kerap menimbulkan sengketa dalam praktik hukum hak cipta adalah ketidakjelasan pemahaman mengenai hubungan antara pihak yang membiayai penciptaan suatu karya, pihak yang menciptakan karya tersebut, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat ekonomi darinya. Dalam praktik bisnis, ketiga konsep tersebut sering...

Ketika Bentuk Menjadi Identitas: Memahami Merek 3D dan Desain Industri dalam Strategi Branding

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Perkembangan hukum kekayaan intelektual menunjukkan bahwa identitas suatu merek tidak lagi terbatas pada nama, tulisan, atau logo dua dimensi semata. Dalam praktik perdagangan, bentuk produk dan kemasan tertentu sering kali justru memiliki daya pengenal yang bisa lebih kuat dibanding nama mereknya sendiri. Konsumen dalam banyak keadaan...

Mengapa Hukum Sulit Memberikan Definisi Absolut tentang Merek Terkenal

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Konsep “merek terkenal” merupakan salah satu konsep paling penting dalam rezim hukum merek, namun sekaligus menjadi salah satu konsep yang paling sulit dirumuskan secara absolut. Hampir seluruh sistem hukum merek di berbagai negara mengenalnya sebagai dasar perlindungan hukum yang lebih luas terhadap suatu merek yang telah...

Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual dalam Perusahaan: Merek, Paten, Desain, Hak Cipta

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Banyak perusahaan masih memandang aset fisik seperti bangunan, mesin, stok barang, dan laporan keuangan sebagai ukuran utama kekuatan bisnis. Padahal, dalam perkembangan ekonomi saat ini, nilai perusahaan justru semakin ditentukan oleh kekayaan intelektual (intellectual property). Pada banyak perusahaan global, aset paling bernilai tidak lagi...

Ketika Persepsi Pasar Berubah dan Tumbangnya Raksasa Brand Dunia

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit merek besar dunia yang pada masanya pernah dianggap terlalu kuat untuk dikalahkan. Nama-nama tersebut bukan hanya mendominasi pasar, tetapi juga membentuk budaya konsumsi, simbol status sosial, hingga identitas generasi tertentu. Namun sejarah bisnis memperlihatkan bahwa kekuatan brand sebesar apa pun tetap dapat mengalami...

Merek Sebagai Sebuah Komposisi: Harmoni Bunyi, Warna, Bentuk, dan Resonansi Sosial dalam Arsitektur

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Jika dibedah lebih dalam, merek tidak sekadar nama dagang atau simbol visual yang berfungsi membedakan suatu produk dari produk lainnya. Dalam dimensi yang jauh lebih kompleks, proses pembentukan merek sesungguhnya memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan proses lahirnya sebuah karya musik. Sebagaimana sebuah lagu tersusun melalui harmoni nada,...

Merek Viral Bukan Kebetulan: Strategi Entry Branding dalam Menciptakan Ledakan Pasar

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa sebuah merek menjadi viral semata-mata karena keberuntungan, momentum media sosial, atau tren sesaat. Padahal dalam praktik branding kontemporer, viralitas sering kali merupakan hasil dari strategi persepsi yang dirancang secara sadar sejak awal. Sebagian merek bahkan memang dibentuk untuk menjadi bahan...

Merek Sebagai Agama Modern: Ketika Brand Berubah Menjadi Sistem Kepercayaan Sosial

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Di dalam teori bisnis klasik, merek umumnya dipahami sebagai identitas komersial yang berfungsi membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Namun dalam praktik branding kontemporer, sebagian merek besar dunia telah berkembang jauh melampaui fungsi identifikasi produk semata. Pada level tertentu, merek tidak...

Strategi Nama Merek yang Sengaja Dibuat “Salah” tetapi Justru Kuat

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik branding kontemporer, terdapat fenomena menarik di mana sebagian perusahaan justru membangun identitas mereknya melalui kata yang secara linguistik dianggap tidak baku, tidak lazim, atau tampak seperti penyimpangan dari ejaan umum yang dikenal masyarakat. Walaupun sering dianggap sebagai bentuk “kesalahan” penulisan,...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis