Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919 atau 0811.100.719
Berita & Artikel

Lois Spanyol gagal batalkan merek lokal

15 - October - 2016

Jakarta. Pemegang lisensi merek dagang Lois di Indonesia PT Intigarmindo Persada gagal membatalkan merek Newlois dan Redlois milik pengusaha lokal Agus salim setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya, Selasa (31/5).
 
"Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam amar putusannya. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Intigarmindo tak dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan.
 
Hakim menilai, merek Newlois dan Redlois yang diperkarakan itu berbeda dengan merek milik Lois milik perusahaan Spanyol, Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A. Pasalnya, baik dari bentuk huruf, tata letak merek dan logo masing-masing merek tersebut berbeda.
 
Sehingga majelis menilai, merek Newlois dan Redlois milik Agus salim itu tidak mengandung niat untuk menyesatkan konsumen dan tidak merugikan pemiliki merek Lois. "Karena konsumen dapat membedakan sendiri merek tersebut," tambah Didiek.
 
Majelis juga tak mengakui bahwa merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A sebagai merek terkenal meski telah didaftarkan di berbagai negara. Pasalnya, dalam bukti yang diajukan di pengadilan Intigarmindo menyerahkan bukti yang masih dalam bahasa asing dan tak dilegalisasi oleh kedutaan perusahaan setempat.
 
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Agus Salim, Febdrik mengatakan menghormati apa yang disampaikan majelis. "Putusan itu memang sudah seharusnya karena sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujar dia kepada KONTAN saat ditemui seusai persidangan.
 
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Intigarmindo Harris Proyono Nainggolan mengaku kecewa atas putusan itu lantaran sama sekali tidak mempertimbangannya keterangan saksi ahli dari pihaknya. Padahal, merek Newlois dan Redlois yang beredar di Tanah Abang memiliki kesamaan bentuk tulisan dan pengucapan.
 
Dia mengklaim bahwa putusan hakim tersebut telah keliru. Pasalnya, sudah banyak yurisprudensi yang membuktikan beberapa kesamaan bunyi dan pengucapan yang dianggap plagiat. Dengan begitu, pihaknya akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
 
Sekadar tahu saja, gugatan ini bermula ketika ditemukannya produk celana dengan merek Newlois dan Redlois di Toko Gerimis, daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Toko itu merupakan milik wirausaha Agus Salim. Dimana kedua merek milik Agus itu telah terdaftar sejak 28 Juli 2005 dengan nomor pendaftaran IDM000043020 dan IDM000043021. Dalam persidangan ini, PT Intigarmindo Persada menyertakan Dirjen KI sebagai turut tergugat.
 
Penggugat menilai pendafaran merek Newlois dan Redlois didaftarkan dengan iktikad tidak baik yaitu membonceng, meniru atau menjiplak merek Lois.Apalagi merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A diajukan lebih dahulu yaitu pada Mei 2003. Sedangkan merek milik Agus baru diajukan pada 2005. Sekadar taju saja Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A merupakan produsen pakaian asal Spanyol dimana, salah satu produk andalannya adalah pakaian berbahan jeans, Lois Jeans.
 
Sumber: kontan.co.id

dibaca: 12097 kali
tags: lois
 

Berita & Artikel Terkait

Pemegang Lisensi LOIS Gugat NEWLOIS

Pemegang lisensi merek dagang Lois, PT Intigarmindo Persada mengajukan gugatan pembatalan merek Newlois dan Redlois. Kedua merek tersebut dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A.   Lois adalah merek dagang yang digunakan untuk produk celana dan jaket berbahan jeans. Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A...

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com