Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919 atau 0811.100.719
Berita & Artikel

Hakim Agung Syamsul Maarif: Dulu Menolak, Sekarang Mendukung KOPITIAM

16 - April - 2015

Jakarta - Aroma kopi membuahkan banyak rezeki, mulai perkebunan kopi hingga bisnis warung kopi. Dari pinggir jalan hingga kafe dan hotel berbintang. Peluang bisnis ini juga menyisakan cerita sengketa merek KOPITIAM, yang dalam bahasa harfiahnya berarti 'kedai kopi'.

Kasus mulai menyeruak ke publik usai Abdul Alek Soelystio mendaftarkan kedai kopinya dengan nama 'KOPITIAM'. Merek ini dituliskan dengan huruf besar semua dengan warna huruf oranye dan khas. Suasana dunia perkopitiaman makin memanas ketika Abdul Alex mengumumkan di sebuah media cetak nasional pada 28 Februari 2012 bahwa pihaknyalah yang memiliki hak merek 'KOPITIAM'.

Pemilik kopitiam-kopitiam pun kaget sebab kok bisa pemerintah mengabulkan hak merek atas kata yang merupakan milik umum atau public domain. Alhasil, banyak pihak yang menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang mengeluarkan izin merek itu, termasuk menggugat Abdul Alex.

Salah satunya Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan 'Kok Tong Kopitiam' sangat jauh berbeda dengan penulisan merek 'KOPITIAM' ala Abdul Alex. Meski berbeda jauh, tetapi MA di tingkat PK tetap menyatakan kedai kopi 'Kok Tong Kopitiam' memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi 'KOPITIAM'.

Putusan ini diadili oleh 5 hakim agung yaitu Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff Syamsul sebagai ketua majelis dan Syamsul Ma'arif PhD, I Made Tara dan Mahdi Soroinda Nasution dengan Dr Nurul Elmiyah selaku hakim anggota. Dalam putusan yang diketok pada 20 Maret 2013, majelis PK terbelah. Kelimanya tidak satu suara soal hak merek KOPITIAM yang dimiliki oleh Alex. Hakim agung Syamsul menilai KOPITIAM tidak bisa diberikan hak ekslusif.

"Kata 'KOPITIAM' adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya," kata Syamsul dalam pertimbangannya di halaman 64 sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (16/4/2015).

Sehingga, masih dalam pertimbangan Syamsul, dalam perkara a quo unsur dominan dalam nenentukan ada tidaknya persamaan pada pokoknya merek Kok Tong Kopitiam milik Pemohon PK, bukan pada kata KOPITIAM, tetapi pada kata Kok Tong

"Sehingga merek milik Pemohon PK tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik Termohon PK. Terjadi kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris," ujar Syamsul dalam vonis pada 20 Maret 2013 lalu.

Tidak hanya Syamsul, Nurul pun punya pandangan senada. Yaitu kopitiam merupakan gabungan kata 'kopi' dalam bahasa Melayu. Adapun 'tiam' dari dari bahasa Hokkian yang berarti kedai. Hal ini membuktikan kata kopitiam sebuah kata yang bersifat generik/sudah umum digunakan.

"Oleh karena bersifat generik, maka hal itu tidak dapat diatur berdasarkan UU Merek," tegas Nurul.

Setelah 2 tahun berlalu, hakim agung Syamsul berubah pendapat tentang merek 'KOPITIAM'. Yaitu saat Syamsul mengadili perkara Phiko Leo Putra sebagai pemilik Lau's Kopitiam melawan KOPITIAM. Kali ini, hakim agung Syamsul berbalik mendukung KOPITIAM. Bersama dengan Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi, Syamsul selaku ketua majelis menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya.

"Menyatakan Phiko Leo Putra telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan secara tanpa hak merek Lau's Kopitiam yang tidak terdaftar dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik penggugat rekonvensi," demikian putus majelis PK.

Vonis itu diketok pada 21 Januari 2015. Lalu, benarkah Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM? Berikut gambar kedua merek tersebut

Sumber: detik.com

dibaca: 11132 kali
tags: kopitiam
 

Berita & Artikel Terkait

Aroma Kopitiam yang Membelah Mahkamah Agung

Pamin selaku pemilik Kok Tong Kopitiam menggugat hak merek KOPITIAM yang dimiliki Abdul Alex Soelystio. Atas gugatan ini, Pamin lalu kasasi tapi ditolak. Lantas Pamin pun kasasi tapi lagi-lagi ditolak.   Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan merek 'KOPITIAM' hanya boleh dipakai oleh Abdul Alex Soelystio, MA terbelah. 5 hakim agung yaitu Prof Dr Vallerina JL...

Dekonstruksi Hukum: Antara KOK TONG Kopitiam, Lau`s Kopitiam dan KOPITIAM

Merek, Mahkamah Agung (MA) memenangkan KOPITIAM dan memerintahkan KOK TONG Kopitiam dan Lau's Kopitiam berganti nama. Tapi publik akhirnya bertanya-tanya karena 'kopitiam' adalah kata umum yang berarti 'kedai kopi'.   Sejarah Property Right   Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (17/4/2015), merek sebagai bagian dari property right...

Sengketa Merek, Apa Kata Lau`s Kopitiam Setelah Kalah Lawan KOPITIAM?

Mahkamah Agung (MA) mengandaskan harapan pemilik Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra untuk tetap menggunakan nama 'kopitiam'. MA malah meminta Phiko untuk mengganti nama 'kopitiam' karena merek KOPITIAM sudah dimiliki secara ekslusif oleh Abdul Alex Soelystio. Padahal, kopitiam artinya 'kedai kopi'.   Atas putusan itu, kuasa hukum Lau's Kopitiam belum...

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com