Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919 atau 0811.100.719
Berita & Artikel

Sengketa merek "Holland Bakery" berbuntut penyegelan

04 - March - 2015

Nama Holland Bakery diperebutkan dua pengusaha. Perkaranya merembet dari
Yogyakarta ke Surabaya. Ini semua gara-gara kantor merek mengeluarkan
izin untuk dua nama yang sama.

Lokasi kebakaran dikelilingi police line itu biasa. Tapi, jika papan
nama toko dibalut pita berwarna kuning itu tentu menimbulkan tanda tanya
besar. Apalagi yang dipasangi bukan cuma satu dua, melainkan 12 toko!
Nasib apes itulah yang menimpa Holland Bakery di Kota Pahlawan.

Penyegelan papan nama tadi tak urung menimbulkan kerugian bagi Mustika
Citra Rasa, pemilik merek Holland. ”Omzet kami turun 20%,” tutur Paulus
Tejakusuma, Direktur Mustika Citra Rasa yang memiliki 30 lebih gerai
Holland Bakery di Indonesia. Belum lagi ia khawatir pelanggannya
bisa-bisa mengira Holland Bakery tidak halal atau semacamnya. Oleh
Polwiltabes Surabaya, Paulus telah didudukkan sebagai tersangka pemalsu
merek Holland Bakery.

Adalah F.X. Kiantanto, pengusaha asal Yogyakarta, yang melaporkan Paulus
ke Polwiltabes Surabaya. Akhir Januari lalu Kiantanto melaporkan bahwa
Abadi Kurnia Citrarasa, pemegang franchise Holland Bakery dari Mustika
Citra Rasa untuk Jawa Timur, telah melakukan pemalsuan merek jasa.

”Katanya, 12 toko roti ini sengaja memasang papan nama Holland Bakery,”
ungkap Iptu Nunuk Sundarwati, penyidik dari Reserse Tindak Pidana
Tertentu Polwiltabes Surabaya. Itulah sebabnya, polisi lekas-lekas
menyegel semua papan nama toko Holland Bakery.

Bermula dari sengketa di Yogyakarta

Meski papan namanya disegel, toko roti yang disangka melakukan pemalsuan
tadi boleh tetap berjualan. ”Yang tidak boleh adalah memasang papan
Holland Bakery di tokonya,” tandas Nunuk. Menurutnya, merek jasa Holland
Bakery dipegang oleh Kiantanto. Adapun Mustika Citra Rasa dalam catatan
Nunuk adalah pemegang merek Holland Bakery untuk kue dan roti. Jadi,
Mustika tetap boleh menjual roti bermerek Holland Bakery alias Roti
Belanda.

Perseteruan Mustika Citra Rasa dengan Kiantanto dimulai setahun lalu di
Kota Gudeg. Saat itu Paulus mengunjungi Yogyakarta dengan maksud membuka
cabang Holland Bakery di sana. Betapa kagetnya Paulus ketika menemukan
bahwa di Jalan Sudirman Yogyakarta ternyata telah ada kafe dan toko roti
berlabel Holland Bakery. Hanya, logonya berbeda. Holland versi Mustika
berlogo kincir angin, Holland van Jogja ini bergambar dua pasang bunga
tulip. Maka, bulan Februari 2001, Paulus melaporkan pemilik Holland
Bakery Yogya, yakni Kiantanto, ke Polda DIY.

Setahun setelah dilaporkan, aparat hukum beraksi. Berkas sudah
dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan. Nah, jaksa lantas mengeluarkan
surat penahanan terhadap Kiantanto. Tuduhannya adalah pemalsuan merek.
Tanggal 2 Februari 2002 Kiantanto terpaksa mendekam di rumah tahanan
kejaksaan. Pengusaha terkenal di Yogya yang juga pemilik Borobudur Plaza
dan Kafe Jogja-Jogja ini berhasil bebas tanggal 21 Februari 2002.

Selepas dari tahanan, giliran Kiantanto segera mengadukan pemalsuan
merek Holland Bakery di Surabaya kepada Polwiltabes Surabaya.

Kepemilikan merek Holland Bakery ini memang rumit. Mustika Citra Rasa
sudah mengajukan pendaftaran tahun 1987, tapi saat itu ditolak Ditjen
Hak Cipta Paten dan Merek (HCPM) —kini Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). ”Alasannya, kami memakai nama negara asing (Holland),” ungkap
Paulus. Kebetulan, tahun 1986 Mustika berperkara dengan pengusaha Abun
Kusuma yang juga berminat mengusung merek Holland Bakery. Perkara ini
dimenangi Mustika hingga tingkat kasasi pada 1988.

Berbekal putusan MA tadi, Mustika kembali mengajukan pendaftaran pada
kantor HCPM. Dikabulkan. Jadilah, sejak 1990 Mustika memegang merek
Holland Bakery untuk kelas 30, yakni segala macam roti dan kue. Malah,
mereka sudah mendaftarkan paten Holland Bakery bergambar kincir angin
khas Belanda. Dalam aturan merek yang lama, dua jenis merek yakni dagang
dan jasa, sudah termasuk di dalam satu izin tersebut.

Tapi, tahun 1993, kantor HCPM memberikan merek Holland Bakery kepada
Kiantanto, meskipun untuk kelas berbeda, yakni 42 (kafetaria, katering,
dan sebagainya). Bahkan, tahun 1996 sekali lagi Kiantanto mendapatkan
merek Bakeri Holan untuk kelas 42. Hal itu dilakukan demi mengantisipasi
penamaan Indonesia yang diharuskan pemerintah kala itu. Paulus malah
sudah mengubah nama produknya menjadi Bakeri Holan setahun sebelumnya.

Pernah bersengketa juga dengan Orion

Menurut Omar Dani, jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi DIY, sebenarnya
Kiantanto dan Mustika sama-sama memiliki kelemahan. Dari pemeriksaan
ditemukan bahwa Kiantanto tidak berhak memproduksi barang dengan merek
Holland Bakery. Sebab, izin yang dikantunginya semata untuk tempat
berjualan. Jadi, dia tidak melanggar hukum saat membuka toko roti dengan
nama Holland Bakery.

Masalah muncul saat Mustika menemukan bahwa Kiantanto menjual roti
bermerek Holland Bakery di tokonya. Perbuatan Kiantanto ini melanggar
Pasal 82 UU Merek 19/1982. Menurut Omar, posisi Kiantanto sebenarnya
sangat lemah. Pasalnya, selama tiga tahun sejak mendapatkan merek Bakeri
Holan Kiantanto belum sekali pun menggunakan nama tersebut. Baru tahun
lalu Kiantanto mendirikan gerai bernama Bakeri Holan di Borobudur Plaza.
Maka, ”Kepemilikan itu seharusnya sudah gugur,” ujar Omar seraya
menjelaskan bahwa merek yang selama tiga tahun berturut-turut tidak
digunakan otomatis gugur.

Bukan itu saja. Menurut Omar, Kiantanto juga tercatat memiliki reputasi
negatif. Beberapa tahun lalu pengusaha Kota Gudeg ini pernah bersengketa
dengan toko roti Orion. Yang disebut terakhir adalah toko roti di Solo
yang terkenal dengan kue Mandarijn-nya. Kiantanto memasang nama dan
lambang Mandarijn, milik Orion, di papan nama toko roti Jalan Sudirman.
”Tapi waktu itu berakhir dengan damai,” kata Omar. Nah, semenjak damai
itu Kiantanto mengubah nama Mandarijn menjadi Holland Bakery.

Meski begitu, Polwiltabes Surabaya tutup mata. Toh, Paulus pantang
mundur. Kini ia ganti melaporkan Kiantanto ke Polda Jawa Timur untuk
pasal pencemaran nama baik.

Sumber: Hendrika Y., Sri Sayekti, Aryo Wisanggeni, Bayu Wardhana

dibaca: 21908 kali
tags: holland bakery, holand bakery
 

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com