Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919 atau 0811.100.719
Berita & Artikel

Sengketa Merek, Pia Legong Kalahkan Pia Janger

28 - February - 2015

Jakarta - Siapa yang tidak tahu Pia Legong? Bagi kebanyakan pelancong yang berwisata ke Bali, mereka mau antri berjam-jam untuk bisa merasakan kenikmatan Pia Legong. Tapi belakangan muncul merek serupa, Pia Janger. Sengketa pun bergulir ke pengadilan.
 
Merek Pia Legong ini dimiliki oleh Hantje yang mendaftarkan hak ciptanya ke Dirjen HAKI Kemenkum HAM pada Agustus 2008. Salah satu yang didaftarkan yaitu desain kotak kemasan Pia Legong. Kotak ini memiliki komposisi warna cokelat dengan klir dorp, terdapat tulisan Pia Legong dengan warna keemasan, terdapat penari Bali, pura dan 3 gambar kue pia. Untuk rasa, Hantje meracik sendiri resepnya dan memasarkan dengan menjualnya hanya di Ruko Kuta Megah, Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung. Harga dibanderol Rp 70 ribuan per paket.
 
Sejak diluncurkan, Pia Legong langsung menggoda wisatawan. Setiap hari puluhan wisatawan membeli Pia Legong hingga Pia Legong menjadi terkenal dan salah satu paket oleh-oleh yang wajib dibeli wisatawan.
 
Belakangan, Hantje mulai terusik dengan adanya keluhan konsumen soal rasa pianya. Lalu Hantje menyelidiki dan ditemukan merek Pia Janger yang mirip dengan merek Pia Legong. Harganya lebih murah Rp 10 ribu dibanding dengan Pia Legong.
 
Kesamaan merek ini mengecoh konsumen sehingga brand Pia Legong yang telah dibangun dengan susah payah menjadi tercemar di mata wisatawan. Konsumen yang membeli Pia Janger kecewa karena rasanya tidak enak, tetapi yang kena keluhan Pia Legong. Merasa merugi, Hantje pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya dengan mengguat pemilik Pia Janger yaitu Antonius dan Iriene. Hantje menggugat kedunya untuk menghentikan peredaran Pia Janger serta memberikan ganti rugi Rp 15,3 miliar.
 
Gayung bersambut. Pada 18 September 2013, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan Pia Legong sebagai pemilik desain yang sah sedangkan Pia Janger harus menarik penjualan dan membayar kerugian Hantje sebesar Rp 2 miliar. Tidak terima, Pia Janger lalu mengajukan kasasi. Majelis kasasi mengoreksi putusan dengan menghapus hukuman ganti rugi tersebut.
 
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telak melakukan pelanggaran hak desain industri atas kemasan kotak milik penggugat. Menghukum tergugat I dan Tergugat II selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah putusan ini diucapkan untuk menghentikan pembuatan, peredaran, penjualan, perdagangan dengan kotak kemasan identik dan mirip milik Penggugat. Menarik dari peredaran semua produk Pia Janger dengan kotak kemasan identik mirip milik Penggugat," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/2/2015).
 
Duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Nurul elmiyah dan Mahdi Soroinda Nasution. "Menolak gugatan untuk selebihnya," putus majelis pada 25 Juli 2014 lalu.
 
Sumber: detik.com

dibaca: 9802 kali
tags: pia legong, pia janger
 

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com