Berita
Tolok UKUR MEREK TERKENAL DI INDONESIA-Studi Kasus Putusan Pengadilan
15 Januari 2010 - Artikel
Penelitian mengambil judul TOLOK UKUR MEREK TERKENAL DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 09/MEREK/2001/PN.NIAGA.JKT.PST) dilatarbelakangi oleh perlunya mengetahui kriteria merek terkenal yang dalam UU No. 15 Tahun 2001 belum ada penjelasannya secara rinci. Permasalahan yang pada penelitian ini adalah bagaimana kriteria penentuan merek terkenal di Indonesia, serta tolok ukur yang digunakan oleh Hakim dalam kasus merek Morgan dalam sengketa merek yang terjadi.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dimana dalam penelitiannya mendasarkan pada norma ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sehingga data yang digunakan adalah data sekunder, yang kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Berdasarkan analisa data yang berhasil dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini sebenarnya tidak ada definisi merek terkenal yang dapat diterima secara luas. Upaya-upaya untuk menginvetarisasi unsur-unsur yang membentuk pengertian itu pun hingga kini belum memperoleh kesepakatan. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak memuat secara rinci mengenai hal ini. Kriteria suatu merek itu terkenal dalam penjelasan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, hanya didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat mengenai merek atau nama tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Dalam praktiknya, untuk membuktikan bahwa suatu merek itu terkenal, sering diikuti dengan adanya promosi yang cukup sering dan digunakan secara efektif. Bahkan kadang-kadang diikuti dengan persyaratan bahwa merek itu telah didaftar di berbagai negara, misalnya minimal 3 negara. Seharusnya penentuan mengenai merek terkenal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sayangnya sampai saat ini belum ada. Hal ini sangat menyulitkan para Hakim dan aparat penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan sengketa atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Didasari kesimpulan di atas sehingga penulis menyatakan dalam pengaturan UU Merek di Indonesia sebaiknya dibentuk peraturan khusus terhadap kriteria atau tolok ukur merek terkenal untuk kepastian hukum, tentu saja dengan tujuan akhirnya sesuai dengan tujuan utama Undang-Undang ini yaitu untuk tercapainya nilai keadilan bagi semua pihak, baik bagi pelaku usaha maupun bagi kepentingan umum. (#1975 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook
Berita Terkait
- 05 Maret 2011 Kasus Sengketa Merek Dagang “LOTTO”
- 12 Maret 2010 Pendaftaran Merek ASKINDO Berujung Gugatan
- 26 Januari 2010 Ketika Viread "Terganjal" Viraat
- 18 Januari 2010 Tindak Pidana Merek Tidak Dapat Dikenakan pada Tjandra Sugiono
- 16 Januari 2010 Contoh Kasus Merek di Indonesia

