Berita
Pendaftaran Merek ASKINDO Berujung Gugatan
12 Maret 2010 - Artikel
Pendaftaran Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (ASKINDO) sebagai merek jasa menuai sengketa. Setelah Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menolak pendaftaran, pemohon merek ASKINDO, Budi Setyawan, tak patah arang. Budi yang juga ketua ASKINDO 2004-2009 tetap mengupayakan pendaftaran dengan mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Sayang upaya banding pun kandas.
Tak berhenti disitu. Babak baru persengketaan dibuka kembali lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Melalui kuasa hukumnya dari Pasific Patent, Budi menggugat Komisi Banding Merek. Gugatan No. 83/Merek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST itu didaftarkan ke pengadilan awal Desember 2009 lalu.
Saat ini persidangan telah memasuki tahap pembuktian. Pada persidangan lanjutan Rabu (13/1), giliran kuasa hukum penggugat yang mengajukan bukti. Bertindak selaku ketua majelis hakim M. Nainggolan, anggota majelis hakim diisi oleh Sugeng Riyono dan Nirwana.
Perkara ini bermula ketika Budi mengajukan permohonan pendaftaran merek ASKINDO pada 8 Juni 2006. Merek itu didaftarkan untuk melindungi jenis kelas 37, antara lain berupa konstruksi bangunan dan pengawasan pembangunan gedung.
Pada 28 Februari 2008, Direktorat Merek memberitahukan penolakan pendaftaran melalui surat No. J00-2006-018068. Pendaftaran ditolak lantaran Budi dinilai sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik. Dua bulan kemudian, Budi mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.
Hampir setahun menunggu, Komisi Banding akhirnya menelurkan putusan pada 9 Januari 2009. Hasilnya, pendaftaran tetap ditolak. Namun Budi baru menerima salinan putusan lima bulan kemudian, tepatnya 6 Agustus 2009. Putusan itulah yang ‘diuji’ ke Pengadilan Niaga.
Dalam gugatan Budi kekeuh meminta agar Direktorat Merek tetap menerima pendaftaran merek ASKINDO. Kuasa hukum Budi menilai alasan penolakan permohonan dari Direktorat Merek dan Komisi Banding dinilai tidak tepat. Pendaftaran merek di Indonesia menganut azas sistem konstitutif. Artinya, pendaftar pertama akan mendapat perlindungan hukum.
Ketika permohonan pendaftaran diajukan tidak ada pihak lain yang mendaftarkan merek ASKINDO. Budi lah pendaftar pertama. Seharusnya, Komisi Banding Merek tidak menolak permohonan banding merek dengan alasan Budi mengajukan permintaan pendaftaran merek atas nama pribadi.
Kuasa hukum Budi menilai putusan Komisi Banding bertentangan dengan Pasal 7 UU Merek dan Pasal 1 dan 2 PP No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pendaftaran Merek. Pasal 7 UU Merek tidak mensyaratkan pengajuan permintaan pendaftaran merek harus perorangan maupun badan hukum. Akan tetapi setiap permintaan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh siapa saja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 PP No. 23/1993.
Walaupun permintaan diajukan atas nama perorangan, Budi berkedudukan sebagai pendiri Ketua Umum ASKINDO. Pendaftaran merek itu untuk kepentingan organisasi, sehingga Budi tidak dapat dikategorikan sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik.
Selain pendiri, Budi juga pencipta seni logo ASKINDO, sedang pemegang hak cipta adalah ASKINDO. Hak cipta logo telah terdaftar di Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Ditjen HKI dibawah No. 033123 pada 8 Juni 2006. Dengan begitu, Budi berhak mengajukan pendaftaran merek ASKINDO.
Dalam petitumnya, Budi meminta majelis hakim memerintahkan Ditjen HKI untuk melaksanakan pendaftaran merek ASKINDO dan menerbitkan sertifikat merek. Selain itu, menyatakan Budi sebagai pemilik dan pendaftar pertama, serta membatalkan putusan Komisi Banding.
Mengada-ada
Dalam jawaban, kuasa hukum Komisi Banding menilai keberatan Budi atas putusan komisi banding sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum.
Kuasa hukum Komisi Banding membenarkan bahwa yang dapat mengajukan permohonan adalah perorangan dan badan hukum. Namun, harus dilihat dulu merek apa yang diajukannya. Budi mengajukan pendaftaran merek ASKINDO yang merupakan singkatan nama organisasi Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia.
Nama ASKINDO bukan milik perorangan. Dengan begitu, seharusnya yang mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah asosiasi selaku badan hukum.
(#2476 views)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook
Berita Terkait
- 05 Maret 2011 Kasus Sengketa Merek Dagang “LOTTO”
- 26 Januari 2010 Ketika Viread "Terganjal" Viraat
- 18 Januari 2010 Tindak Pidana Merek Tidak Dapat Dikenakan pada Tjandra Sugiono
- 16 Januari 2010 Contoh Kasus Merek di Indonesia
- 15 Januari 2010 Tolok UKUR MEREK TERKENAL DI INDONESIA-Studi Kasus Putusan Pengadilan

